Jumat 03 Jan 2025 20:44 WIB

Polisi Tangkap Buron Begal Ambulans Covid-19 di Bengkulu

Tersangka juga masuk dalam DPO kasus pencurian dengan kekerasan.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke mobil ambulans yang mengantarkan pasien Covid-19, di Hotel Singgah Covid-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022).
Foto: ANTARA/FAUZAN
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke mobil ambulans yang mengantarkan pasien Covid-19, di Hotel Singgah Covid-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap satu dari tujuh orang tersangka pelaku begal mobil ambulans Covid-19 di wilayah itu yang terjadi pada 2021. Tersangka ditangkap setelah tiga tahun melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangan di Rejang Lebong, Jumat (3/1/2025), mengatakan, DPO begal ambulans Covid-19 tersebut ialah IB alias Baim (30 tahun), warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga

"DPO begal ambulans Covid-19 ini ditangkap petugas Satreskrim Polsek Sindang Kelingi dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi. Tersangka ditangkap di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.

Dia menjelaskan, tersangka IB alias Baim ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi pada 31 Agustus 2023. Setelah melakukan aksinya, tersangka IB melarikan diri sehingga masuk DPO Polres Rejang Lebong.

Tersangka IB ini, selain masuk DPO kasus pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Sindang Kelingi, juga merupakan DPO kasus perampokan atau begal mobil ambulans Covid-19 milik PSC Rejang Lebong tahun 2021 bersama dengan enam orang pelaku lainnya. Lima orang sudah ditangkap terlebih dahulu dan satu orang lagi masih buron.

Menurut dia, penangkapan DPO ini dilakukan petugas Reskrim Polsek Sindang Kelingi dipimpin Kapolsek Iptu M Dodi Mardiansyah dibantu petugas dari Polres Kota Lubuklingagu. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan kembali ke kontrakannya di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

"Upaya paksa terhadap DPO pelaku curas ini dilakukan di kontrakannya di Kota Lubuklinggau. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti kunci T. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Sindang Kelingi guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Kasus pembegalan mobil Covid-19 milik PSC Rejang Lebong dengan pelat nomor BD 9177 KY terjadi pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Perampokan mobil ambulans dilakukan tujuh orang tersangka. Peristiwa ini terjadi setelah ambulans itu pulang mengantar pasien Covid-19 ke Rumah Sakit AR Bunda, Kota Lubuklinggau, dan bermaksud kembali ke markas PSC di Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement