Kamis 16 Apr 2020 10:28 WIB

Surabaya Disebut Layak Ajukan PSBB

Kelayakan itu dilihat dari tingginya kasus pasien positif Covid-19

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas medis menangani pasien diduga terjangkit corona (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas medis menangani pasien diduga terjangkit corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Rumpun Promotif-Preventif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Heru Tjahjono berpendapat, Kota Surabaya sudah layak mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kelayakan itu dilihat dari tingginya kasus pasien positif Covid-19 di Kota Pahlawan.

Tercatat ada 244 kasus pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Surabaya. Jika dilihat berdasarkan persentase, Surabaya menyumbang hampir 48,9 persen dari total keseluruhan kasus positif Covid-19 di Jatim, yang tercatat ada 499 kasus.

"Surabaya memenuhi (berdasarkan jumlah kasus)" kata Heru di Surabaya, Kamis (16/4).

Di Surabaya juga tercatat ada 585 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 1.560 orang dalam pemantauan (ODP). Catatan-catatan ini menjadi pertimbangan layak atau tidaknya suatu daerah mengajukan PSBB.

"Pertimbangan itu jumlah penderita yang confirm, jumlah PDP, termasuk pesebarannya," ujat Heru.

Namun, lanjut pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim ini, ada faktor lain yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Pemkot Surabaya, sebelum mengajukan PSBB. Faktor yang dimaksud adalah terkait akses ke daerah-daerah yang ada di sekitar Surabaya, seperti Sidoarjo, Gresik, dan Lamongan.

Heru berharap, jika nantinya Surabaya menerapkan PSBB, akses ke daerah-daerah di sekitar Surabaya tidak terganggu. Utamanya terkait alur barang dan jasa, kesehatan, dan sebagainya.

"Akses-akses barang jasa, akses keamanan, akses kesehatan dan akses lain itu yang harus dicukupi," ujar Heru.

Sebelumnya, Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan kajian sebelum penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). Artinya belum ada pengajuan PSBB dari Pemkot Surabaya.

"Sampai sekarang masih belum diajukan ya, belum ada tindak lanjut dari pembahasan yang kemarin. Masih dalam batas kajian itu belum sampai ke arah sana (PSBB)," kata Fikser.

Fikser menyebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya masih melakukan pertimbangan sebelum menerapkan PSBB. Namun sebelum itu, saat ini ada sejumlah hal yang telah dilakukan yakni screening akses masuk di sejumlah wilayah di Surabaya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement