REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membicarakan kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang. Itu guna memutuskan rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang diduga masih butuh waktu.
"Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," kata Anies saat rapat virtual bersama Tim Pengawas Covid-19 DPR RI di Jakarta, Kamis (16/4).
Anies menjelaskan PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun kenyataannya wabah Covid-19 tidak dapat selesai selama dua pekan.
Anies menuturkan pemberlakuan PSBB DKI selama 14 hari sejak 10-23 April merupakan fase awal yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahaya wabah Covid-19 dan lebih baik beraktivitas di rumah.
Gubernur DKI itu berharap pihak terkait termasuk Tim Pengawas Covid-19 DPR RI untuk mengundang ahli epidemiologi memaparkan proyeksi penanganan dan dampak virus corona Covid-19 secara saintifik.
Jika diizinkan, Anies akan mengasumsikan penyebaran Covid-19 dalam jangka waktu panjang sehingga harus melanjutkan pemberlakuan PSBB untuk penanganan wabah corona di wilayah DKI Jakarta.
"Kalau ternyata pendek, Alhamdulillah, tapi bila kita asumsikan pendek ternyata panjang maka kita akan keteteran," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Anies belum bisa memastikan hingga kapan wabah Covid-19 akan berlangsung karena di seluruh dunia pun belum selesai menangani virus corona itu. Bahkan, di Wuhan Tiongkok masih menghadapi masalah yang sama, padahal telah berlangsung sekitar empat bulan.
Diungkapkan Anies, Jakarta pun harus bersiap untuk menghadapi periode yang panjang terkait penyebaran, penanganan Covid-19 maupun penerapan PSBB.
Anies juga menyampaikan kesiapan infrastruktur DKI Jakarta yang terbatas untuk menangani Covid-19, sehingga perlu kerja ekstra untuk mencegah agar jumlah penderita tidak melonjak.