REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan jam malam di Kota Jambi tetap diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB.
“Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan penerapan jam malam tetap diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Jum’at (17/4).
Selama penerapan jam malam dilakukan sejak dua pekan terakhir, banyak pelaku usaha kecil dan menengah dan pedagang kaki lima (PKL) meminta agar penerapan jam malam dievaluasi dan waktunya diundur.
Namun gugus tugas COVID-19 Kota Jambi tetap memberlakukan jam malam hingga pukul 21.00 WIB. Hal itu dikarenakan selama dua pekan terakhir banyak pelaku usaha kecil dan menengah dan PKL yang melanggar aturan tersebut.
Meski dilakukan patroli setiap malamnya, masih banyak pedagang yang melayani pembeli di lokasi jualan yang melanggar social distancing dan physical distancing. Selain itu, masih banyak pedagang yang menutup dagangannya di atas pukul 22.00 WIB, meski aturan jam malamnya hingga pukul 21.00 WIB.
Jika aturan jam malam tersebut diundur, maka akan lebih banyak pedagang yang menutup dagangannya di atas pukul 22.00 WIB.
Gugus tugas COVID-19 Kota Jambi akan lebih memperketat aturan jam malam tersebut, mengingat saat ini jumlah PDP di daerah itu bertambah, terlebih saat ini sudah terdapat orang yang positif terinfeksi COVID-19 di Kota Jambi.
“Berikan sanksi tegas kepada yang melanggar, silahkan dibubarkan, akan tetapi jika sampai dengan pukul 21.00 WIB masih ada yang membungkus dipersilahkan, namun yang pesan dan makan di tempat silahkan ditindak tegas,” kata Syarif Fasha.