Ahad 14 Aug 2022 00:01 WIB

Harga TBS Sawit di Jambi Naik Rp 120 per Kilogram

Kenaikan TBS, inti sawit dan CPO tersebut berdasarkan hasil rapat Penetapan harga.

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) serta inti sawit di Jambi pada periode 12-18 Agustus 2022 mengalami kenaikan.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit skala besar dan tanaman mangrove di kawasan penyangga Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Sumatera, Mendahara, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (10/8/2022). Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) serta inti sawit di Jambi pada periode 12-18 Agustus 2022 mengalami kenaikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) serta inti sawit di Jambi pada periode 12-18 Agustus 2022 mengalami kenaikan.

Data yang diterima dari Dinas Perkebunan Jambi, Sabtu (13/8/2022) menyebutkan, untuk harga TBS sawit usia 10-20 tahun naik Rp 120 dari harga Rp 2.016 menjadi Rp 2.136 per kilogram.

Baca Juga

Sedangkan harga CPO juga naik Rp 819 dari harga Rp 9.153 menjadi Rp 9.972 per kilogram, diikuti harga inti sawit pada periode kali ini naik sebesar Rp 190 dari Rp4.623 menjadi Rp.4.813 per kilogram.

Berikut informasi selengkapnya harga TBS di Jambi untuk periode 12-18 Agustus 2022. Untuk TBS usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp1.685 per kilogram, usia tanam empat tahun Rp1.782 per kilogram, usia tanam lima tahun Rp1.866 per kilogram, usia tanam enam tahun Rp1.945 per kilogram, dan usia tanam tujuh tahun Rp1.994 per kilogram.

Kemudian untuk usia tanam delapan tahun senilai Rp2.035 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp2.077 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp2.136 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp2.068 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp1.970 per kilogram.

Kenaikan TBS, inti sawit dan CPO tersebut berdasarkan hasil rapat Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi dan kelompok tani sawit yang berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement