REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat menegaskan imbauan kepada seluruh Baznas daerah di seluruh Indonesia, baik Baznas provinsi dan kabupaten/ kota, agar melarang membuat antrian saat pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak krisis virus corona (Covid-19). Direktur utama Baznas, M Arifin Purwakananta, mengatakan penyaluran bantuan dengan membuat antrian massa sangat menyalahi aturan protokol pencegahan Covid-19 dan arahan pembatasan fisik dalam pencegahan virus yang dimulai pertama kali di Wuhan, China, ini.
Menurutnya, berkumpulnya massa sangat berbahaya akan penularan dalam kondisi wabah saat ini. "Kami mengimbau bantuan tidak diberikan dengan cara membuat antrian mustahik, tetapi dengan mendatangi satu persatu ke rumah pihak-pihak yang perlu dibantu melalui amil dan relawan yang dimiliki BAZNAS daerah. Contohlah seperti yang dicontohkan BAZNAS Pusat," kata Arifin, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (20/4).
Dalam kondisi pandemi seperti ini, Arifin menekankan, perlunya ditanamkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Untuk itulah, kata dia, protokol pencegahan Covid-19 harus benar-benar dijaga dan dilaksanakan secara tertib oleh para pihak, khususnya tim yang berada di lapangan.
Ia mengatakan, bahwa Baznas Pusat membentuk Tim Layanan Aktif BAZNAS. Tim ini dimaksudkan untuk memberikan contoh pemberian bantuan aktif dengan cara mendatangi mustahik dan bukan membuat mustahik yang harus mendatangi kantor Baznas.
"Baznas juga mengembangkan berbagai contoh program penyaluran zakat kepada Baznas daerah untuk dapat dijadikan model dan dikembangkan menurut kebutuhannya masing-masing," ujarnya.
Dalam hal ini, Arifin mengimbau, Baznas daerah agar dapat ikut mencegah pengumpulan massa dalam bentuk apapun guna mencegah penyebaran penularan Covid-19. Termasuk, kata dia, dalam berkumpulnya mustahik.
"Baznas daerah diharapkan memberi bantuan aktif bukan pasif. Juga berhati-hati dalam komunikasi bantuan kepada pihak-pihak, maskipun dengan maksud koordinasi atau pendataan," tambahnya.
Dia menambahkan, bahwa imbauan tentang larangan membuat antrian dalam penyerahan bantuan sebenarnya telah disampaikan sebelumnya oleh Baznas dalam banyak kesempatan. Hal itu bertujuan agar lebih memanusiakan pada mustahik (penerima manfaat).
Dalam pendistribusian bantuan Paket Logistik Keluarga, misalnya, Baznas Pusat menerapkan sistem pendistribusian bantuan dilakukan langsung oleh amil dan relawan Baznas. Sebelum dilakukan pendistribusian, Baznas lebih dulu menurunkan tim assessment yang melakukan survei langsung ke lapangan, agar bantuan yang di berikan benar benar sesuai dengan warga yang membutuhkan. Bantuan ini juga disesuaikan dengan kebutuhan mustahik.
Imbauan ini kembali ditegaskan Baznas Pusat setelah beredar berita mengenai antrian bantuan di Baznas Kabupaten Bogor. Baznas kabupaten Bogor telah menyanggah bahwa pihaknya mengundang massa penerima bantuan. Akan tetapi, mereka mengaku massa sempat mendatangi kantor Baznas Kabupaten Bogor.
Untuk menenangkan massa, Baznas Kabupaten Bogor akhirnya memberikan logistik yang ada di kantor mereka kepada massa yang hadir. Kejadian ini pun disayangkan oleh Arifin.