Senin 20 Apr 2020 18:14 WIB

PSBB Bandung, Pengendara Harus Bermasker dan Cek Suhu Tubuh

Ada 19 check point diberlakukan selama masa PSBB di Kots Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Ema Sumarna memberikan arahan saat simulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/4). Simulasi yang diikuti oleh TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan petugas sekaligus menentukan titik lokasi pemeriksaan PSBB yang rencananya akan digelar pada Rabu (22/4)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Ema Sumarna memberikan arahan saat simulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/4). Simulasi yang diikuti oleh TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan petugas sekaligus menentukan titik lokasi pemeriksaan PSBB yang rencananya akan digelar pada Rabu (22/4)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polrestabes Bandung bersama tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 akan mendirikan 19 check point selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai Rabu (22/4). Pengendara yang hendak memasuki ke Kota Bandung terlebih dahulu akan dicek suhu tubuh oleh petugas dan diwajibkan untuk memakai masker.

Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Pujiono mengatakan 19 check point terdiri atas tiga ring yaitu ring tiga berada di wilayah perbatasan seperti Jalan Setiabudi, Jalan Ledeng, Jalan Cibereum, Jalan Bundaran Cibiru dan Jembatan Derwati. Sedangkan ring dua di tol Buah Batu, Moch Toha, Kopo, Pasirkoja dan Pasteur.

Baca Juga

"Ring satu di dalam kota, sudah biasa kita laksanakan setiap hari di Jalan Asia Afrika, IR H Djuanda, Merdeka, Diponegoro, Jalan Purnawarman, Stasiun Kereta Bandung, Bandara Husein, Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum," ujarnya, Senin (20/4).

Menurutnya, para petugas di check point akan bertugas berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung. Para petugas akan bekerja menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan masih berkoordinasi apakah bergiliran atau seperti apa.

Ia mengatakan, beberapa hal yang harus dilakukan masyarakat atau pengendara yaitu wajib menggunakan masker, penumpang angkutan umum harus 50 persen dari total kapasitas. "Kendaran kecil saja biasanya enam dibatasi jadi empat dan tiga. Kendaran roda dua diwajibkan menggunakan masker," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengecek suhu tubuh masyarakat. Apabila suhu tubuh mencapai 37 derajat celcius maka diminta kembali ke rumah dan jika tetap memaksa akan diberikan catatan kepolisian.

Selain itu, ia berharap mereka yang berkerumun lebih dari lima orang untuk kembali ke rumah masing-masing atau jangan berdekatan. Jika masih tetap berdekatan maka akan diberikan sanksi berupa catatan di kepolisian.

Asep menambahkan, pengendara motor tidak boleh berboncengan. Jika pengendara berboncengan karena suami istri namun berbeda alamat KTP tidak dipermasalahkan. Namun ia berharap lebih baik tidak berboncengan selama PSBB.

"Kendaraan roda dua (berbasis aplikasi) khusus barang saja untuk menghindari penyebaran covid-19," katanya. Ia berharap agar masyarakat bisa memahami peraturan saat PSBB berlangsung.

Dia mengatakan, tempat rumah makan pun hanya bisa menjual makanan dengan cara dibawa pulang dan tidak bisa makan di tempat. Selain itu saat antre melakukan social distancing dengan harapan virus corona bisa segera selesai di Kota Bandung. Asep menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah Kota Bandung agar anak jalanan yang berada di perempatan lalu lintas untuk tidak berada di jalur tersebut selama PSBB. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement