REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 30 warga negara Indonesia (WNI) positif terjangkit Covid-19 di 15 negara bagian Amerika Serikat. Dalam keterangan tertulis KJRI New York yang diterima di Jakarta, Selasa (21/4) hingga tanggal 20 April terdapat 30 WNI yang terkonfirmasi positif.
Delapan dari 30 WNI tersebut meninggal dunia dan satu orang dinyatakan sembuh. Selain itu, tiga orang dirawat di rumah sakit dan 18 orang menjalankan karantina mandiri. Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan laporan yang diterima dari negara bagian yang masuk di wilayah kerja KJRI New York.
Menurut laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, wilayah kerja KJRI New York mencakup negara bagian Connecticut, Delaware, Massachusetts, Maryland, Maine, North Carolina, New Hampshire, New Jersey, New York, Philadelphia, Rhode Island, South Carolina, Virginia, Vermont, dan West Virginia.
Dalam keterangan tersebut, KJRI kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk terus memperhatikan dan mematuhi arahan otoritas setempat, menghindari kerumunan dan menjaga jarak fisik.
Para WNI juga diminta menjaga pola hidup yang sehat di tengah pandemi Covid-19 yang telah menjadi krisis global tersebut.
Para WNI yang membutuhkan informasi atau bantuan medis terkait Covid-19 dapat menghubungi nomor 311 untuk New YorkCity, sementara dalam keadaan darurat dapat menghubungi 911.
KJRI New York juga dapat dihubungi melalui sejumlah nomor hotline sebagai berikut:
- 3478069279
- 9293294872
- 6464913809
- 6462388721
- 9293669842