Rabu 22 Apr 2020 18:48 WIB

Ini Kata Imigrasi Soal WNA Positif Covid-19 di Garut

Bagi WNA yang telah habis masa berlakunya diberikan izin tinggal keadaan terpaksa.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya buka suara terkait habisnya izin tinggal dua warga negara asing (WNA) di Kabupaten Garut. Dua WNA itu terindikasi positif Covid-19 setelah hasil uji cepat atau rapid test menunjukkan reaktif.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya, Isman Jayadi mengatakan, berdasarkan Pasal 4 dan 5 Pemenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, izin tinggal bagi WNA yang telah habis masa berlakunya diberikan izin tinggal keadaan terpaksa. Izin itu diberikan secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi.

"Itu ketentuan dalam peraturan yang telah dileluarkan oleh Menkumham dalam rangka mengurangi kontak lansung sebagai upaya pencegahan virus corona," kata dia, Rabu (22/4).

Dalam Pasal 5 Permenkumham itu disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis. Izin itu diberikan secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tanpa dipungut biaya.