Senin 03 Jul 2023 18:42 WIB

Lampaui Masa Izin Tinggal, WNA Asal Belgia Dideportasi Pihak Imigrasi

Tim Imigrasi kemenkumham akan tindak tegas WNA bermasalah.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi proses deportasi WNA oleh tim Imigrasi Kemenkumham.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Ilustrasi proses deportasi WNA oleh tim Imigrasi Kemenkumham.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia karena melewati izin tinggal hampir satu tahun.

"Kami tidak menanggung biaya tiket pesawatnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Senin.

Baca Juga

WNA asal Belgia itu seorang laki-laki berinisial DD yang ditangkap di Kabupaten Karangasem pada Selasa (27/6), saat petugas melakukan patroli keimigrasian.

Pria berusia 38 tahun itu kemudian ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali Utara.