REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia karena melewati izin tinggal hampir satu tahun.
"Kami tidak menanggung biaya tiket pesawatnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Senin.
WNA asal Belgia itu seorang laki-laki berinisial DD yang ditangkap di Kabupaten Karangasem pada Selasa (27/6), saat petugas melakukan patroli keimigrasian.
Pria berusia 38 tahun itu kemudian ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali Utara.
Ada pun wilayah operasi Kantor Imigrasi Singaraja mencakup tiga kabupaten yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD mengaku datang sendiri ke Bali untuk berlibur.
Namun, melihat potensi pekerjaan di Pulau Dewata, DD kemudian berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan ditangkap oleh petugas imigrasi, ia tak kunjung mendapatkan pekerjaan.
DD diketahui memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 9 Agustus 2022.
Sehingga, saat ditangkap pada 27 Juni 2023, ia telah melebihi izin tinggal selama 322 hari atau hampir satu tahun menjadi WNA tanpa dokumen keimigrasian yang resmi atau ilegal di Bali.
DD dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, DD juga dicantumkan dalam daftar penangkalan masuk Indonesia.
Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
DD kemudian dideportasi pada Minggu (2/7) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpangi pesawat komersial dengan rute penerbangan langsung Denpasar-Amsterdam dan dilanjutkan menuju Brussel, Belgia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap WNA.
Masyarakat, kata dia, dapat menghubungi nomor pengaduan pada 0361-224856.