REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait larangan mudik dan sifatnya masih menghimbau. Hal tersebut dikarenakan masih menunggu kebijakan teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (23/4).
Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa langsung menerapkan larangan mudik karena harus menungu arahan resmi, dalam hal ini Kemenhub melalui BPTJ.
"Kami saat ini terus melakukan komunikasi dengan instansi terkait. Terutama dengan Kepala BPTJ," ucap Idris.
Menurut Idris, berdasarkan komunikasi yang dilakukan, ketetapan dilarang mudik ini masih bersifat general dan sedang dirumuskan kebijakan teknisnya. "Jika, nanti sudah ada kebijakan teknisnya tentu kami siap menjalankannya," ujarnya.