REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyiarkan sembilan anjuran umum yang ditujukan sebagai pedoman kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia selama Ramadhan. Pedoman WHO itu dibuat dengan mengacu isi surat edaran Kementerian Agama nomor SE/6./2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.
Dalam sembilan anjuran umum itu, WHO menekankan perlunya pembatalan kegiatan sosial dan keagamaan demi mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19. WHO meminta masyarakat Indonesia tetap menjaga jarak fisik.
"Jika memungkinkan, (kegiatan keagamaan, red) dapat menggunakan platform alternatif seperti televisi, radio, media digital, dan media sosial, untuk menyapa, gunakan cara-cara alternatif sesuai budaya dan nilai-nilai keagamaan untuk menghindari kontak fisik," terang WHO lewat pedoman kegiatan Ramadhan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/4).
Organisasi itu juga mendorong masyarakat menjaga kebersihan pribadi serta memelihara kebersihan di tempat-tempat ibadah. Di masjid, jaga kebersihan semua bagian masjid dan tempat wudhu, maupun kebersihan dan sanitasi secara umum.