REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama jajarannya melakukan sosialisasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Sabtu (25/4).
Sosialisasi dilakukan di Pasar Genteng, Kecamatan Genteng, Surabaya. Risma menertibkan pedagang dan pembeli yang melakukan transaksi tidak sesuai protokol pencegahan penularan Covid-19.
Risma mengajak pedagang dan pembeli agar bersama-sama melaksanakan protokol yang. Mulai dari menjaga kebersihan, menggunakan masker, hingga menjaga jarak atau phsycal distancing, baik sesama pedagang, maupun dengan pembeli. “Ayo jangan nggerombol (bergerombol), tolong dijaga jaraknya. Pakai maskernya jangan lupa,” kata Risma.
Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini meminta para pembeli dan penjual tidak kontak fisik secara langsung. Bahkan saat melakukan transaksi pembayarannya, pembeli diminta cukup meletakkan uang kemudian diambil oleh pedagang sembari menyemprotkan hand sanitizer ke uang tersebut.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menambahkan yang paling ditekankan Risma adalah tidak kontak fisik dan jaga kebersihan, utamanya mencuci tangan. Selain itu, baik pedagang maupun pembeli diwajibkan menggunakan masker.
“Karena ada yang tidak terdengar karena tertutup oleh masker. Jadi pedagang bisa menyiapkan kertas. Nanti pembeli menuliskan barang yang ingin dibelinya,” kata Agus.
Selain itu, kata Agus, sebelum masuk pasar, baik pedagang atau pembeli diukur suhu tubuh terlebih dahulu oleh petugas. Apabila ditemukan warga yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam pasar. “Baik pedagang atau siapapun yang temperaturnya di atas 38 derajat tidak boleh masuk pasar,” ujar Agus.