Ahad 26 Apr 2020 10:37 WIB

Polda Metro: Dalam Dua Hari 2.909 Langgar Larangan Mudik

Sebanyak 2.909 kendaraan melanggar larangan mudik sejak dua hari pelaksanaan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Petugas Satpol PP menghimbau pengendara motor yang berasal dari luar kota saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4). Hari kedua penerapan pelarangan mudik di jalur pantura masih banyak pengendara yang memaksakan untuk mudik dan tidak menerapkan jarak sosial
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Satpol PP menghimbau pengendara motor yang berasal dari luar kota saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4). Hari kedua penerapan pelarangan mudik di jalur pantura masih banyak pengendara yang memaksakan untuk mudik dan tidak menerapkan jarak sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ribuan kendaraan masih nekat pulang ke kampung halaman, setelah dua hari larangan mudik resmi diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang melanggar diminta untuk putar balik arah ke asal perjalanan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam dua hari pelaksanaan larangan mudik, tercatat sebanyak 2.909 kendaraan yang mengarah keluar Jakarta diputar balik arah. Ribuan kendaraan itu terhenti lajunya pada penyekatan di Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.

Baca Juga

"Pada tanggal 24 dan 25 April 2020, tercatat sebanyak 1.413 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Cikarang Barat dan 1.496 kendaraan diputar balik di Pintu Tol Bitung," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, Ahad (26/4).

Sambodo menuturkan, ribuan kendaraan yang diputar balik itu didominasi oleh kendaraan pribadi. Ia menyebut, sebanyak 1.028 kendaraan pribadi tercatat berusaha keluar Jakarta melalui Pintu Tol Cikarang Barat dan 946 kendaraan pribadi di Pintu Tol Merak. Para pengendara itu pun diminta putar balik ke arah Jakarta.

"Kemudian, tercatat 189 kendaraan minibus jenis elf dan 196 bus di Tol Cikarang Barat serta 387 elf dan 163 bus di Pintu Tol Merak juga diminta putar balik ke arah Jakarta," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melarang masyarakat mudik demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4).

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga tujuh hari setelah (H+7) Lebaran. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.  Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19. Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan itu dibagi dalam dua tahapan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dengan tahapan, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Adita Irawatip, Kamis (23/4).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement