REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Pasien positif virus corona jenis baru penyebab COVID-19 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat berinisial YT berjenis kelamin laki-laki usia 71 tahun dievakuasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong bersama enam orang anggota keluarganya masuk karantina di gedung Diklat Kota Sorong.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Sorong, Rudy R Laku membenarkan pasien positif COVID-19 bernama YT telah dievakuasi bersama anggota keluarganya berjumlah tujuh orang untuk menjalani karantina di gedung Diklat Kampung Salak, Kota Sorong pada Sabtu (25/4).
Dia menjelaskan, satu keluarga berjumlah tujuh orang yang dievakuasi masuk karantina tersebut hanya satu orang yakni, YT yang telah dinyatakan positif virus corona berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balitbangkes Makassar, Sulawesi Selatan.
Sedangkan anggota keluarga lainnya sampelnya telah dikirim ke Laboratorium Balitbangkes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan masih menunggu hasil tes di laboratorium.