Ahad 26 Apr 2020 21:22 WIB

Kapolres Minta Warga Gowa Taati Aturan PSBB

Pemerintah Kabupaten Gowa akan menerapkan PSBB pada 29 April 2020.

Warga berjaga di akses masuk pedesaan di Desa Romangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). Sejumlah pedesaan di Kabupaten Gowa  memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup akses masuk perkampungan bagi warga luar dan pemudk untuk memutus penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warga berjaga di akses masuk pedesaan di Desa Romangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2020). Sejumlah pedesaan di Kabupaten Gowa memberlakukan karantina wilayah secara mandiri dengan menutup akses masuk perkampungan bagi warga luar dan pemudk untuk memutus penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA -- Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan, AKBP Boy FS Samola meminta kepada warga agar menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa pada 29 April 2020.

"Sekarang ini kita sedang tahap uji coba dan sosialisasi mengenai aturan PSBB di Gowa. Makassar sudah terlebih dahulu dan Rabu, 29 April nanti kita sudah terapkan penuh," ujarnya.

Ia mengatakan dalam sosialisasi dan uji coba ini, pihaknya bersama anggota pengamanan lainnya mengedukasi masyarakat untuk memakai masker ketika harus keluar rumah.

Kapolres menyatakan dalam aturan PSBB ini, para warga diminta untuk tidak keluar rumah sementara waktu dan bagi warga yang akan keluar agar memakai masker.

"Yang pasti ada aturan main dalam PSBB. Kita harapnya warga tetap berada di rumah saja dulu, semoga pandemi ini segera berlalu," katanya.

Dalam penerapan PSBB ini, sebanyak 1.500 personel gabungan dari Polres Gowa termasuk tambahan personel dari TNI maupun Pemerintah Kabupaten Gowa dikerahkan untuk memaksimalkan jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia menyebutkan, 1.500 personel terdiri dari Polres Gowa 570 orang, Kompi Sabhara Polda 100 orang, Kodim 1409 Gowa 276 orang, Satpol PP 130 orang dan Dinas Perhubungan (Dishub) 30 orang.

Kemudian Dinas Kesehatan (Dinkes), 100 personel, Pemadam Kebakaran 30 personel, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa 30 personel dan 234 personel dari gabungan organisasi kemasyarakatan.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola menyatakan, pembatasan sosial skala besar sudah akan diterapkan setelah adanya persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

"Alurnya begitu sudah ditetapkan langsung dilakukan sosialisasi dan kemudian diterapkan penuh. Masyarakat diharapkan bisa mematuhi PSBB ini demi kepentingan kita bersama," ujarnya.

Dalam penerapannya, pihak kepolisian akan melakukan pola preventif dan represif berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.

Petugas dari tim gabungan ini akan mengamankan jalannya pelaksanaan PSBB di 13 posko yang akan dibentuk di perbatasan Kabupaten Gowa dengan beberapa kabupaten/kota lainnya, yaitu di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa dan Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar, Jalan Syekh Yusuf berbatasan dengan Jalan Minasa Upa Makassar.

Kemudian Jalan Tun Abdul Razak perbatasan dengan Jalan Hertasning Makassar, perbatasan Samata-Antang, Kecamatan Barombong, perbatasan Kabupaten Gowa dan Takalar di Bontonompo, poros Pallangga Desa Bontoramba, perbatasan Gowa-Takalar di Desa Tana Karaeng.

Jalan poros Takalar (Desa Bontoramba) yang berbatasan Desa Tonasa, Perbatasan Kabupaten Gowa dan Maros di Kecamatan Pattallassang di Desa Jenemadingin dan Desa Paccellekang, Batas Kabupaten Gowa dan Sinjai di Kecamatan Tombolopao Desa Tabbinjai dan batas Kabupaten Gowa dengan Jeneponto di Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu.

"Dari total posko, ada enam yang menjadi jalur utama seperti di Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Tun Abd Razak, Jalan Syekh Yusuf, perbatasan Samata-Antang, jalan Poros Barombong dan jalan poros Kabupaten Gowa-Takalar di Bontonompo karena ini merupakan jalan provinsi," terangnya.

Dirinya menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan PSBB, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB. Pihaknya akan pun telah menyiapkan blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar.

"Jadi diblanko ini akan tercantum nanti pelanggarannya apa, misalnya tidak menggunakan masker maka di dalam blanko itu akan dicatat dan kita akan catat identitas yang bersangkutan dan akan diberikan teguran. Kalau ke depannya melanggar lagi maka kita akan proses sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Ia menyebutkan ada beberapa hal yang dilarang selama masa PSBB seperti kendaraan roda dua tidak boleh berboncengan, mobil sedan hanya untuk 3 orang, mobil minibus hanya boleh mengangkut empat orang.

Selain penyemprotan disinfektan, pembagian selebaran dan pemeriksaan suhu tubuh, pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. Menurutnya hal ini dilakukan untuk membuat masyarakat semakin malas keluar rumah.

Tidak hanya pengamanan di perbatasan, Polres Gowa juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Wilayah. Satgas ini akan melakukan patroli di 18 Kecamatan, dimana anggota satgas terdiri dari TNI, Polri dan relawan yang ada di setiap kecamatan.

"Kami akan membentuk satgas tindak yang akan melakukan patroli secara besar yang anggotanya dari Brimob, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Gowa yang akan dibagi menjadi enam tim patroli dan akan di bertugas di empat zona," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement