REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Imbauan pemerintah agar shalat tarawih dilakukan di rumah selama pandemi covid-19, tak diindahkan oleh sebagian masyarakat di Kabupaten Majalengka. Untuk itu, Pemkab Majalengka menggagas pembentukan satuan tugas (Satgas) Keagamaan Covid-19.
Satgas itu terdiri dari unsur Kementrian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), penyuluh KUA dan ormas Islam. Mereka akan bergerak di bidang penyuluhaan keagamaan.
Bupati Majalengka, Karena Sobahi, mengungkapkan, Pemkab telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di tengah pandemi Covid-19. Surat itu sejalan dengan SE Kementrian Agama (Kemenag) RI.
Namun faktanya, tidak sedikit masyarakat yang bersikukuh keras mengabaikan imbauan tersebut. Bahkan, ada masyarakat yang justru menuding negatif dan menilai pemerintah telah ikut campur lebih dalam mengenai urusan ibadah umat.