REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Imbauan pemerintah agar shalat tarawih dilakukan di rumah selama pandemi covid-19, tak diindahkan oleh sebagian masyarakat di Kabupaten Majalengka. Untuk itu, Pemkab Majalengka menggagas pembentukan satuan tugas (Satgas) Keagamaan Covid-19.
Satgas itu terdiri dari unsur Kementrian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), penyuluh KUA dan ormas Islam. Mereka akan bergerak di bidang penyuluhaan keagamaan.
Bupati Majalengka, Karena Sobahi, mengungkapkan, Pemkab telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di tengah pandemi Covid-19. Surat itu sejalan dengan SE Kementrian Agama (Kemenag) RI.
Namun faktanya, tidak sedikit masyarakat yang bersikukuh keras mengabaikan imbauan tersebut. Bahkan, ada masyarakat yang justru menuding negatif dan menilai pemerintah telah ikut campur lebih dalam mengenai urusan ibadah umat.
"Inilah latar belakangnya. Pelaksanaan ibadah di masa wabah ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat,’’ ujar bupati yang juga menjabat sebagai Ketua Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Senin (27/4).
Karena itu, ia berharap dengan dibentuknya Satgas Keagamaan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, maka pengetahuan terhadap bahaya Covid-19 bisa dipahami seutuhnya oleh masyarakat. Contohnya, mengenai pelaksanaan ibadah di masa pandemi, baik itu shalat tarawih, tilawah Alquran, itikaf, bukber, shalat Idul Fitri maupun halal bihalal. "Pemerintah melakukan hal ini karena sayang kepada masyarakat, agar tidak terinfeksi virus,’’ tutur Karna.
Hal senada diungkapkan Sekda Kabupaten Majalengka, Eman Suherman. Dia mengungkapkan, peran semua pihak dalam mengatasi masalah ini sangat diperlukan.
"Kami harapkan agar satgas yang dibentuk nanti, fokus dalam mensosialisasikan ibadah di masa wabah. Berikan pemahaman kepada umat sesuai dalil agama. Jika kami yang bergerak dalam ranah itu, dihawatirkan salah tafsir dan dinilai bukan kapasitasnya,’’ ujar Eman.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka, Anwar Sulaeman, mengaku setuju pembentukan satgas itu. Namun, dia mengusulkan agar terlebih dulu dibuat deklarasi bersama Forkompimda bersama instansi vertikal yang terlibat.
"Selain itu, perlu juga ditindak setiap kerumunan yang masih ada, seperti di pasar swalayan, dan toko besar lainnya. Ini untuk memberikan contoh,’’ tandas Anwar.