Selasa 28 Apr 2020 20:19 WIB

Bupati Banjarnegara Siapkan Lokasi Karantina Covid-19

Lokasi karantina Banjarnegara berada satu komplek dengan rumah dinas bupati.

Bupati Banjarnegara Siapkan Lokasi Karantina Covid-19. Foto ilustrasi.
Foto: PUPR
Bupati Banjarnegara Siapkan Lokasi Karantina Covid-19. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono mengatakan, telah menyiapkan lokasi karantina atau isolasi bagi pasien Covid-19.

"Kami menyiapkan gedung eks Kantor Inspektorat di kompleks Pendapa Dipayuda Adigraha yang satu kompleks dengan rumah dinas bupati, sebagai tempat karantina atau isolasi pasien Covid-19," katanya, Selasa (28/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, lokasi yang tidak jauh dari rumah dinas tersebut diharapkan dapat memudahkan dirinya untuk ikut memantau perkembangan perawatan pasien Covid-19.

"Dengan dirawat di sini saya bisa memantau perkembangan pasien dengan mudah. Di sini tempatnya lebih tenang, keamanan terjaga sehingga diharapkan dapat mendukung kesembuhan pasien," katanya.

Dia menjelaskan, di gedung eks inspektorat tersebut tersedia empat ruang dengan kapasitas delapan orang dengan fasilitas yang cukup memadai. Budhi mengatakan, perawatan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat agar aman dan nyaman bagi semua pihak.

Dia juga mengajak seluruh masyarakat tidak memberikan stigma negatif pada pasien Covid-19 dan ikut mendoakan kesembuhan mereka. "Mereka adalah saudara yang harus kita bantu, kita rawat dan jangan kita kucilkan. Ayo dukung kesembuhan pasien agar Banjarnegara segera terbebas dari wabah ini," katanya.

Sebelumnya, Budhi juga mengajak masyarakat mematuhi dan melaksanakan Maklumat Kapolri soal Covid-19.

Dia menyebutkan, imbauan mengenai Covid-19 yang tertera dalam Maklumat Kapolri, yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

Kedua, mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak bisa dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak.

Keempat, tidak melakukan pembelian dan menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan. Kelima, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Keenam, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi pihak kepolisian di wilayah setempat.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement