REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat mengumumkan 37 kasus positif virus corona jenis baru (Covid-19) di daerah itu. Sebanyak empat di antaranya terdapat di Kabupaten Raja Ampat.
Dengan demikian, daerah wisata dunia tersebut masuk daftar zona merah Covid-19 di Provinsi Papua Barat bersama Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Manokwari Selatan. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua Barat Arnold Tiniap mengatakan Kabupaten Raja Ampat telah masuk zona merah Covid-19 di Papua Barat dengan jumlah empat orang positif.
Namun, ia tidak menyebut inisial nama warga tersebut. "Kasus positif corona telah tersebar di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Bintuni, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Raja Ampat dengan total 37 orang hingga Selasa ini," katanya, Selasa (28/4).
Warga dengan status orang tanpa gejala berjumlah 225 orang hingga saat ini masih dalam pemantauan, orang dalam pemantauan 247 orang, dan pasien dalam pengawasan 17 orang. Ia berharap, masyarakat Papua Barat, terutama daerah-daerah yang telah masuk zona merah, agar tidak panik dan menerapkan protokol kesehatan secara baik.
"Kita akan terhindar dari corona dengan jaga jarak dalam berinteraksi dengan siapa pun, memakai masker, rutin cuci tangan, dan luangkan lebih banyak waktu di rumah," ujarnya.