Rabu 29 Apr 2020 13:15 WIB

Sudah Ada 5.809 Kendaraan Mudik Dipaksa Balik Arah

102 motor terjaring saat melintas di jalur arteri menuju Karawang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengecekan identitas pengendara motor yang melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus COVID-19.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengecekan identitas pengendara motor yang melintas di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.809 kendaraan yang diputar balik arah selama lima hari pelaksanaan larangan mudik di pintu tol dan jalan arteri. Dari jumlah tersebut tercatat ada 102 motor yang turut diputar balik arah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pengendara motor itu berusaha melintas saat terjaring penyekatan polisi di jalur arteri Kedung Waringin menuju Karawang. Sedangkan ribuan kendaraan lainnya, kata Sambodo, diputar balik arah saat berada di Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat.

"Sudah ada 5.343 kendaraan roda empat diputar balik di (Pintu Tol) Bitung dan (Pintu Tol) Cikarang. Sementara, 321 kendaraan lainnya diputar balik di jalur arteri, terdiri dari 126 mobil pribadi, 93 angkutan umum, dan 102 sepeda motor," kata Sambodo, Rabu (29/4).

Adapun dia merinci, 737 kendaraan yang mengarah keluar Jadetabek diputar balik pada tanggal 27 April 2020. Sedangkan pada 26 April 2020 tercatat sebanyak 878 kendaraan.

Sementara itu, sambung dia, pada 25 April 2020, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 1.293 kendaraan. Kemudian, sebanyak 1.873 kendaraan mengarah ke luar Jadetabek diputar balik pada hari pertama larangan mudik, 24 April 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement