Rabu 29 Apr 2020 15:15 WIB

USCIRF: UU Kewarganegaraan India Melanggar Hak Muslim

UU Kewarganegaraan India dinilai melanggar hak muslim.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
USCIRF: UU Kewarganegaraan India Melanggar Hak Muslim. Foto:   Seorang warga meninggalkan lingkungan rumahnya yang hangus saat bentrok massa pendukung dan penentang UU Kewarganegaraan India berujung rusuh di New Delhi, India.
Foto: Rajat Gupta/EPA EFE
USCIRF: UU Kewarganegaraan India Melanggar Hak Muslim. Foto: Seorang warga meninggalkan lingkungan rumahnya yang hangus saat bentrok massa pendukung dan penentang UU Kewarganegaraan India berujung rusuh di New Delhi, India.

REPUBLIKA.CO.ID,NEW DELHI -- Undang-undang (UU) Amendemen Kewarganegaraan yang disahkan tahun lalu oleh pemerintah India melanggar kebebasan beragama. UU tersebut menargetkan masyarakat Muslim.

Hal tersebut disampaikan Komisi Amerika Serikat (AS) untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) dalam laporan tahunan yang dirilis pada Selasa (28/4). Penilaian USCIRF terhadap UU Amendemen Kewarganegaraan India muncul dalam laporan tahunan badan yang diberi tugas memantau kebebasan beragama di luar negeri dan respons pemerintah AS terhadap mereka.

Baca Juga

Seperti diketahui, UU Amendemen Kewarganegaraan India memutuskan orang-orang Hindu dan pemeluk agama minoritas dari negara-negara tetangga seperti Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan dapat dengan mudah menjadi warga negara India. Tapi menolak Muslim dari negara-negara tetangga untuk menjadi warga negara India.

USCIRF merekomendasikan Departemen Luar Negeri AS mencap India sebagai negara yang sangat memprihatinkan. Karena membiarkan pelanggaran berat kebebasan beragama. Ini menunjukkan keterlibatan pemerintah pusat India dalam menekan kebebasan beragama.

"Tentu saja konsekuensinya jutaan Muslim bisa ditahan dan deportasi, ketika pemerintah melengkapi daftar warga nasional yang direncanakan," kata Wakil Ketua USCIRF, Nadine Maenza, dilansir dari Pakistan Today, Rabu (29/4).

Laporan USCIRF setebal 104 halaman itu mencatat kemajuan dan kegagalan kebebasan beragama di 29 negara selama tahun 2019. Menteri Federal untuk Hak Asasi Manusia, Shireen Mazari menanggapi laporan itu.

"Akhirnya AS tidak dapat mengabaikan kenyataan kredo Hindu Hindiava Supremasi rasis dari pemerintah India," kata Shireen.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement