Kamis 30 Apr 2020 16:30 WIB

Polda Metro Tindak 36.045 Pelanggar PSBB

Terbanyak ada di masyarakat yang tidak memakai masker sebesar 19.328 orang.

Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di wilayah Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak 36.045 pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jadetabek. Data tersebut dihimpun selama 16 hari penerapan atau penindakan PSBB, yakni 13-28 April 2020.

"Data jumlah penindakan teguran di wilayah hukum Polda Metro Jaya berjumlah 23.310 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak Kepolisian, pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Jenis pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 19.328 pelanggaran," ujar Sambodo.

Kemudian pelanggaran terbanyak kedua dengan jumlah 6.364 pelanggar adalah kendaraan pribadi yang membawa penumpang melebihi batas yang ditetapkan selama pemberlakuan PSBB yakni 50 persen dari kapasitas maksimal.

Pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 4.631 pelanggar dan kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebagai pelanggaran terbanyak keempat sebanyak 3.210 pelanggar.

Sedangkan pelanggaran terbanyak kelima adalah penumpang yang tidak menjaga jarak (physical distancing) di kendaraan angkutan massal sebanyak 1.445 pelanggar. Adapun sanksi yang diberikan oleh pihak kepolisian adalah didata dan berikan surat teguran yang diberikan kepada para pelanggar PSBB.

Kebijakan PSBB diketahui dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengantisipasi dan mencegah penyebarluasan virus Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement