Kamis 30 Apr 2020 17:55 WIB

Polisi Tangkap Penipu Penjualan Masker

Kerugia akibat dugaan penipuan penjualan masker sebesar Rp 847 juta.

Red: Yudha Manggala P Putra
Masker. Ilustrasi
Foto: VOA
Masker. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pemuda diduga pelaku penipuan penjualan masker medis. Kerugian korban akibat penipuan sebesar Rp 847 juta.

"Tersangka berinisial RDG, yang juga daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Jakarta, Kamis (30/4).

Kapolres menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika korban atas nama Andreas memesan masker medis kepada pelaku RDG. Pelaku mengaku bisa menyediakan masker tersebut berjumlah banyak dengan harga Rp 339 ribu per boks.

Korban kemudian memesan masker sebanyak 5.000 boks kepada pelaku. Dari jumlah pesanan itu, korban sudah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 847 juta. "Karena barang tak kunjung dikirim, korban lalu melapor ke pihak kepolisian," ujar Kapolres Budhi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement