Kamis 30 Apr 2020 19:36 WIB

3 Kecamatan Masuk Zona Merah, Cianjur Siap PSBB

3 Kecamatan Masuk Zona Merah, Cianjur Siap Terapkan PSBB

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 3 Kecamatan Masuk Zona Merah, Cianjur Siap Terapkan PSBB
3 Kecamatan Masuk Zona Merah, Cianjur Siap Terapkan PSBB

CIANJUR,AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menetapkan tiga kecamatan sebagai zona merah Covid-19. Ketiganya yakni Kecamatan Cijati, Karantengah, dan Cugenang.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Cianjur Tedy Artiawan mengatakan, berdasarkan informasi dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 ada 3kecamatan yang dakhirnya ditetapkan sebagai zona merah.

AYO BACA : Pusat Kota Cianjur Lengang Sejak Polisi Lakukan Penyekatan

“Betul ada 3 kecamatan ditetapkan zona merah, tentu saja hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan dari tim gugus tugas,” kata Tedy pada Ayobandung.com, Kamis (29/4/2020).

Dengan adanya penetapan zona merah, maka Kabupaten Cianjur menyatakan siap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Upaya yang dilakukan saat ini untuk meredam penyebaran virus corona yakni menggelar penyekatan kendaraan masuk dan keluar Cianjur.

AYO BACA : Ibu Rumah Tangga di Cianjur Marak Bisnis Rumahan saat Wabah Covid-19

“Kita akan lakukan penyekatan dan hal-hal lainnya jika sudah ditetap PSBB, rencana besok akan segera dirapatkan dengan semua pihak,” tuturnya.

Sebelumnya Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, PSBB di Cianjur hanya akan diberlakukan di wilayah rawan Covid-19 dan wilayah padat penduduk.

"Saya ingin ada pemetaan di setiap kecamatan, karena masih banyak kecamatan yang berstatus zona hijau,” katanya.

AYO BACA : 11 Hotel dan Restauran di Cianjur Tutup Selama Sebulan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement