REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut mengimbau perusahaan sedapat mungkin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan. Menurut Sekretaris ApindoSumut Laksamana Adiyaksa, Apindo mengingatkan pengusaha bahwa di tengah pandemi COVID-19 ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan PHK.
"Selain mempertimbangkan kondisi karyawan, juga harus dipikirkan kondisi keuangan perusahaan dan termasuk gejolak sosial di tengah masyarakat akibat PHK," ujar dia, Jumat (1/5).
Dia mengatakan PHK juga menjadi beban pengusaha karena harus membayar pesangon dengan jumlah dana yang tidak sedikit.Padahal cashflow perusahaan juga sedang terganggu.
Bila perusahaan harus berhenti beroperasi karena pandemi covid-19, katanya, maka Apindo menyarankan untuk merumahkan karyawan. Tentu, sebelumnya dibuat kesepakatan dengan para pekerja.
"PHK ke depannya juga bisa jadi dilema bagi perusahaan karena harus mencari SDM (sumber daya manusia) baru yang belum tentu kinerjanya teruji seperti karyawan lama saat operasional pulih," katanya.
Karyawan diharapkan Apindo juga bisa mengerti kebijakan yang diambil perusahaan meskipun harus merumahkan karyawan. Pandemi covid-19 merupakan pandemi globalyang mengganggu kinerja perusahaan.
"Apindo terus berupaya membantu perusahaan dengan meminta pemerintah terus melakukan berbagai kebijakan yang dapat menolong pengusaha," ujar Laksamana.
Sementara itu, pengusaha hotel, Denny S Wardhana, mengakui manajemen hotel termasuk dirinya dengan Garuda Plaza Hotel, telah merumahkan ratusan karyawan sejak April 2020. "Merumahkan karyawan merupakan langkah terbaik yang diambil manajemen untuk mengatasi kesulitan keuangan dampak covid-19," katanya.