Ahad 03 May 2020 09:48 WIB

Kalteng Siapkan Anggaran Rp 500 M untuk Covid-19

Kalteng menyiapkan anggaran khusus penyediaan jaringan pengaman Covid-19

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, didampingi oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Darliansjah, mengikuti pembahasan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.
Foto: Pemprov Kalteng
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, didampingi oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Darliansjah, mengikuti pembahasan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, Bertempat di Istana Isen Mulang, Sabtu (2/5), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, didampingi oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Darliansjah, mengikuti pembahasan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia.

Rapat virtual melalui video conference dengan agenda Koordinasi Percepatan Operasi Penanganan Pandemi Covid-19 dipimpin langsung oleh Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo yang juga didampingi Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain Kalimantan Tengah, rapat ini juga diikuti oleh Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Kepulauan Riau.

Disampaikan Gubernur Sugianto Sabran bahwa Kalimantan Tengah telah menyiapkan anggaran khusus untuk penyediaan jaringan pengaman sosial dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah dengan anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk Provinsi dan untuk Kabupaten/Kota mulai dari Rp 30 miliar sampai Rp 70 miliar.

“Anggaran untuk penanganan dampak kesehatan kami siapkan Rp 200 miliar, anggaran penanganan dampak ekonomi kami siapkan Rp 70 miliar, dan untuk penanganan dampak sosial kami siapkan Rp 200 miliar,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dari luar daerah, dalam kesempatan yang sama Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan keiinginannya untuk perpanjangan jangka waktu terkait ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan mengenai larangan sementara penggunaan transportasi udara bagi angkutan penumpang yang berakhir pada tanggal 1 Juni 2020, agar diperpanjang sampai tanggal 21 Juni 2020.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement