Ahad 03 May 2020 22:55 WIB

Arab Beri Sanksi Penjara Penyebar Hoaks Covid-19

Tak hanya ancaman penjara, penyebar hoaks Covid-19 juga didenda 800 ribu dolar AS.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nora Azizah
Kejaksaan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan  menyangkut penyebaran rumor dan informasi tak benar atau hoaks (Foto: ilustrasi suasana karantina wilayah Arab)
Foto: Saudi Gazette
Kejaksaan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan menyangkut penyebaran rumor dan informasi tak benar atau hoaks (Foto: ilustrasi suasana karantina wilayah Arab)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kejaksaan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan  menyangkut penyebaran rumor dan informasi tak benar atau hoaks. Warga Saudi atau imigran yang melakukannya akan diberi sanksi dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda setara 800 ribu dolar AS.

Arab mengambil langkah tegas dalam rangka penanganan virus corona. Arab berusaha mencegah penyebaran hoaks menyangkut pandemi corona dengan aturan baru itu. Kebijakan tersebut sudah hasil koordinasi dengan Kementerian Kesehatan Arab, Pengurus Dua Masjid Suci dan otoritas pemerintah lainnya.

Baca Juga

Pemerintah Arab meminta warganya menggantungkan informasi pada sumber terpercaya. warga diimbau tak mempercaya pihak ketiga yang menyalurkan informasi. Jika warga tetap menyebarkan hoaks, maka hukuman penjara akan dijatuhkan.

Penyebaran hoaks sudah masuk dalam pantauan Kepolisian Riyadh. Jubir Kepolisian Riyadh, Shakir Al Tuwaijri memaparkan video di media sosial tentang penyebaran rumor tak benar terkait penanganan coronan. Informasi yang dinyatakan hoaks diantaranya perubahan jam malam, keterbatasan stok makanan, otoritas kesehatan menyembunyikan data penderita corona yang sebenarnya.

Hoaks yang baru-baru mengemuka dilontarkan warga Riyadh mengenai diizinkannya lagi beribadah berjamaah di Masjid. Padahal hingga saat ini, Arab masih belum mengizinkannya atas dasar pedoman kesehatan.

Pengacara kondang Arab, Dimah Al-Sharif meminta warga bertanggungjawab atas segala konten yang disebarkan di media sosial. Sehingga sebisa mungkin, diharapkan jangan menyebar konten yang belum pasti kebenarannya.

"Penerima (informasi hokas) seharusnya tidak menyimpan konten atau menyebarkannya, dan sebisa mungkin menghapusnya sebab dia akan dianggap bertanggungjawab juga. Di bawah aturan siber Arab, kita tak dizinkan memproduksi, menyiapkan, mengirim atau menyimpan konten tak terverifikasi," kata Dimah dilansir dari Arab News pada Ahad, (3/5).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement