Pengendara roda dua boleh berboncengan asalkan masih berada dalam satu alamat KTP.
BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Jawa Barat, Senin (4/5/2020). Salah satu aturan yang ditegaskan di dalamnya adalah pengendara roda dua boleh berboncengan asalkan masih berada dalam satu alamat KTP.
Penyesuaian tersebut dilakukan karena berkaca dari dinamika di lapangan selama PSBB Bandung Raya berjalan. Banyak pengendara motor suami istri atau yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas meskipun untuk urusan yang diizinkan.
“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jabar Daud Achmad.
Dalam pergub tersebut, pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang. Asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas kesehatan sebagai bagian dari pemetaan penyakit. Warga juga diminta melapor ke fasilitas kesehatan terdekat bila mengalami gejala Covid-19.
“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” kata Daud.