Selasa 05 May 2020 15:56 WIB

Polisi Tetapkan Status Tersangka Rekan Ferdian Paleka

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Youtuber Ferdian Paleka yang dilaporkan ke polisi setelah mengelabui waria dengan donasi paket sembako berisi sampah.
Foto: Youtube
Youtuber Ferdian Paleka yang dilaporkan ke polisi setelah mengelabui waria dengan donasi paket sembako berisi sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polisi telah menaikkan status TF, rekan Ferdian Paleka menjadi tersangka dalam kasus prank pembagian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu di Kota Bandung. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Mapolrestabes Bandung.

"Iya sudah jadi tersangka (hari ini)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5).

Ia mengatakan masih memeriksa yang bersangkutan. "Yang bersangkutan sudah di tahan saat ini," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu pihaknya menambahkan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang disangkakan kepada tersangka.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkapkan motivasi para pelaku yang membuat prank bantuan sembako isi sampah kepada transpuan dilakukan untuk menambah konten dan subscribers. Sebanyak tiga orang terlibat dalam aksi tidak terpuji tersebut yaitu Ferdian Paleka, A dan Tubagus Fahddinar.

"Motivasinya nambah konten, nambah subscribers tercetus ide itu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri.

Menurutnya, ide prank tersebut tercetus dari pelaku A yang diamini oleh yang lainnya. Ia mengatakan, yang terlibat dalam aksi prank tersebut berjumlah sebanyak tiga orang yaitu A, Ferdian Paleka dan Tubagus Fahddinar.

"Yang punya ide bukan si F tapi tetap dia (terlibat), yang punya ide si A yang upload si A," katanya.

Galih mengatakan salah seorang pelaku yaitu Tubagus Fahddinar sendiri sudah ditahan dan diperiksa. Saat ini, ia mengungkapkan pihaknya masih terus memburu sosok A dan Ferdian Paleka. Sebelumnya, penyidik sempat mendatangi kediaman Ferdian namun yang bersangkutan tidak ada.

"Lagi diusahakan terus (pencarian), masyarakat yang tahu dilaporkan dan yang bersangkutan menyerahkan diri," ungkapnya.

Terkait video ibu sambungnya yang meminta maaf atas perlakuan anaknya tersebut, Galih mengaku tidak mempermasalahkan permintaan maaf tersebut. Namun, katanya proses hukum tetap berjalan.

"Minta maaf ibunya, siapa aja boleh minta maaf. Proses hukum jalan," katanya.

Empat orang transpuan di Kota Bandung melaporkan youtuber Ferdian Paleka ke Satreskrim Polrestabes, Senin (4/5) dini hari. Mereka melaporkan pelaku yang telah melakukan tindakan prank dengan memberikan paket sembako yang dibungkus dalam dus dan diketahui berisi sampah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement