Selasa 05 May 2020 15:56 WIB

Polisi Tetapkan Status Tersangka Rekan Ferdian Paleka

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Youtuber Ferdian Paleka yang dilaporkan ke polisi setelah mengelabui waria dengan donasi paket sembako berisi sampah.
Foto: Youtube
Youtuber Ferdian Paleka yang dilaporkan ke polisi setelah mengelabui waria dengan donasi paket sembako berisi sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polisi telah menaikkan status TF, rekan Ferdian Paleka menjadi tersangka dalam kasus prank pembagian sembako berisi sampah kepada transpuan beberapa waktu lalu di Kota Bandung. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Mapolrestabes Bandung.

"Iya sudah jadi tersangka (hari ini)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, Selasa (5/5).

Ia mengatakan masih memeriksa yang bersangkutan. "Yang bersangkutan sudah di tahan saat ini," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu pihaknya menambahkan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang disangkakan kepada tersangka.