Ahad 13 Jul 2025 21:40 WIB

Soal Kepala Daerah Ngonten, Legislator Demokrat: Isi Konten Harus Bermanfaat buat Masyarakat

Pejabat wajib mengisi kontennya dengan hal bermanfaat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf ketika ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Foto: Antara/Putu Indah Savitri
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf ketika ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi tak mempersoalkan fenomena kepala daerah membuat konten di media sosial. 

Dede mengamati para kepala daerah bahkan menteri kerap membuat konten di medsos. Di era kepemimpinan Ridwan Kamil juga diwarnai konten medsos. Dede memandang keaktifan pejabat di medsos dalam rangka keterbukaan. 

 

"Bukannya hampir semua pejabat juga ngonten, Gubernur sebelumnya juga lakukan itu. Bahkan semua instansi pemerintah pun buat konten karena di era digital saat ini kalau tidak ada di medsos dianggap tidak kerja. Salah satu bentuk keterbukaan publik juga melalui konten," kata Dede kepada Republika, Ahad (13/7/2025). 

 

"Bisa dicek hampir semua pejabat, menteri, DPR pasti punya konten. Soal viral atau tidaknya itu tergantung bagaimana masyarakat menyukai atau tidak," lanjut politisi partai Demokrat itu. 

 

Tapi Dede mengingatkan agar pejabat wajib mengisi kontennya dengan hal bermanfaat. Contohnya menunjukkan hasil kerjanya atau menuntaskan masalah yang diderita masyarakat. 

 

"Yang penting isi konten harus yang bermanfaat ,memberikan informasi dan menyelesaikan masalah (call to action) yang tentunya menunjukkan kinerja seorang pejabat," ujar Dede. 

 

Dede menegaskan tujuan utama setiap pejabat adalah melaksanakan tupoksinya, termasuk RPJMD dan janji kampanye. Sehingga selama semua dilakukan untuk itu, maka Dede tidak masalah kalau kepala daerah ngonten. 

 

"Tentunya yang lebih bagus lagi jika ada follow up, progress dari isi konten. Dilaksanakan oleh sistem pemerintahannya. Karena itu akan menjadi jejak digital seseorang. Apakah berhasil atau tidak program tersebut," ucap Dede. 

 

Mengenai keuntungan pejabat daerah dari adsense, Dede merasa hal itu bukan kewenangan Komisi II. Dede mempersilahkan keuntungan tersebut dibuktikan lebih dulu. 

 

"Soal aden bukan kewenangan saya untuk menjawab, karena harus dibuktikan dulu. Dan tinggal dilaporkan saja ke LHKPN sebagaimana penghasilan pejabat lainnya," ucap Dede. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement