Selasa 05 May 2020 19:08 WIB

Kendaraan Mudik Saat Pandemi ke Lampung akan Ditilang

Bus penumpang antarkota/kabupaten di Lampung menunggu penumpang di terminal bayangan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah pengendara melintas di jalan Tol Bakauheni-Terbanggi besar di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (28/4/2020). Pembatasan pemudik melalui jalur darat di beberapa daerah untuk memutus penyebaran virus COVID-19, membuat arus jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan menuju Pematang Panggang Mesuji atau sebaliknya terpantau lengang.
Foto: Antara/Ardiansyah
Sejumlah pengendara melintas di jalan Tol Bakauheni-Terbanggi besar di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (28/4/2020). Pembatasan pemudik melalui jalur darat di beberapa daerah untuk memutus penyebaran virus COVID-19, membuat arus jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan menuju Pematang Panggang Mesuji atau sebaliknya terpantau lengang.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Sosialiasi dan penerapan Permenhub Nomor 25/2020 tentang larangan mudik pada masa pandemi Covid-19 terus dilakukan aparat kepolisan dan Dinas Perhubungan (Dishub) di lapangan. Bila masih ada kendaraan yang nekat mudik akan ditilang denda mulai 8 Mei 2020.

Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, selama ini masa sosialisasi larangan mudik selama ini cukup efektif untuk mencegah kendaraan arus mudik di wilayah Provinsi Lampung. Petugas belum memberikan denda atau tilang di tempat bagi kendaraan terjebak petugas, namun masih dalam bentuk imbauan untuk balik arah atau putar balik.

Bagi kendaraan mudik yang masih membandel dan terjebak petugas di lapangan akan dikenakan sanksi denda berupa tilang.  "Pada 8 Mei 2020 nanti akan dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian," kata Bambang Sumbogo di Bandar Lampung, Selasa (5/5).

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Daerat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian sebagai aturan tutunan dari Permenhub 25/2020," kata Adita Irawati, juru bicara Kemenhub dalam keterangan tertulisya, Jumat (1/5).

Dia menyebutkan aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini, yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah PSBB di semua moda transportasi.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id di ruas jalan lintas Sumatra, Selasa (5/5), arus kendaraan luar Provinsi Lampung sudah mulai menurun, namun arus kendaraan dalam provinsi atau arus kendaraan penumpang antarkabupaten masih berjalan mengangkut penumpang. Padahal, Kota Bandar Lampung sudah ditetapkan Kemenkes RI sebagai zona merah.

Bus penumpang antarkota/kabupaten di Lampung, terpantau masih mengetem di Bundara Tugu Raden Intan II Rajabasa. Bus-bus tersebut biasa sebelum pandemi Covid-19 menunggu penumpang di terminal bayangan tersebut. Bus tersebut trayek Rajabasa - Kota Metro, Rajabasa - Unit II/Mesuji,dan Rajabasa - Blambangan Umpu (Waykanan). Sedangkan bus tujuan Kotaagung, Tanggamus, mengetem di pangkal jembatan layang Jalan Pramuka.

Sedangkan arus kendaraan pribadi dari luar Lampung mulai menurun. Dari pantauan di jalan lintas Sumara beberapa saat kendaraan pribadi luar provinsi sudah jarang terlihat. Arus kendaraan hanya diramaikan kendaraan angkutan barang dan bahan pokok, itupun antardaerah di Lampung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement