REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Langkah Polda Kalimantan Selatan menahan mantan pemimpin redaksi laman banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi, pada Senin petang (4/5), menuai protes dan solidaritas dari organisasi jurnalis di Balikpapan. AJI Balikpapan meminta polisi membebasan Nanta, panggilan Diananta.
“Kami kecam penahanan itu. Sebab kasusnya sebenarnya sudah selesai di Dewan Pers,” tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Devi Alamsyah, Selasa.
Polisi menahan Diananta sebab kasus pemberitaan di laman kumparan/banjarhits.id yang dianggap menyinggung dan berpotensi membuat kekacauan antarsuku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" diunggah Diananta pada 9 November 2019 lampau.
Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan kemudian melaporkan berita itu ke Polda Kalimantan Selatan karena mengaggap bermuatan kebencian dan sentimen kesukuan. Pada sisi lain, Sukirman adalah narasumber Diananta dalam berita itu, yang lalu menyebut tidak benar menyatakan seperti yang ditulis Diananta dalam berita.
Kasusnya dinyatakan sebagai kasus pers dan polisi menyerahkan kasusnya kepada Dewan Pers. Para pihak, terutama Diananta dan Sukirman, datang ke Sekretariat Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9 Januari 2020), guna proses klarifikasi.
Hasil pertemuan memutuskan, redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Tanggung jawab bukan pada banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.com. Kumparan.com pun segera mencabut berita yang dimaksud dari laman kumparan.com/banjarhits.id sehingga tidak lagi bisa diakses.
Dewan Pers menilai berita tersebut melanggar pasal 8 Kode Etik Jurnalistik sebab menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku. Karena itu Dewan Pers lewat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) mewajibkan banjarhits.id memuat hak jawab dan meminta maaf. Dengan keluarnya PPR Dewan Pers pada 5 Februari 2020 itu juga kasusnya dinyatakan selesai.
“Apalagi semua rekomendasi yang diwajibkan Dewan Pers kepada banjarhits.com sudah dikerjakan. Mestinya semua pihak menghormati itu,” kata Alamsyah.
Sebab itu juga, dalam kajian AJI, penahanan polisi terhadap Diananta atas kasus yang sama dan kali ini menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah tidak berdasar. Sebab, pengaduan Sukirman sudah ditangani dengan menggunakan UU Nomor 40/1999 atau UU Pers.
“Penggunaan UU Pers untuk memproses kasus ini sesuai dengan fakta, bahwa banjarhits.com adalah media, saudara Diananta adalah jurnalis, dan yang dinyatakan bermasalah adalah berita,” jelas Devi.
Lebih jauh lagi, penggunaan UU Pers juga sesuai dengan nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepala Kepolisian Indonesia, yang saat itu dijabat Jenderal Polisi Tito Karnavian, yang juga pembaharuan kesepahaman yang sama saat Ketua Dewan Pers masih dijabat Prof Bagir Manan dan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Timur Pradopo.
Hal pokok dalam nota kesepahaman itu dinyatakan bila pelaporan masyarakat atau satu pihak kemudian dinyatakan sebagai kasus pers, maka yang berwenang menangani adalah Dewan Pers. Pada kasus ini, penanganan Dewan Pers sudah selesai dan sudah menghasilkan rekomendasi, dan sudah pula dikerjakan Diananta dan banjarhits.id.
"Terlepas dari status hukum banjarhits.id, sekali lagi, pekerjaan jurnalis dan jurnalistik dilindungi UU, yaitu UU Nomor 40/1999 itu. Di situ diatur bagaimana penanganan bila karya jurnalistik dianggap bermasalah, yaitu oleh lembaga negara yang disebut Dewan Pers. Jadi bukan oleh polisi dan menggunakan hukum pidana, atau UU ITE," jelas Alamsyah.
Karena itu AJI menuntut Nanta segera dibebaskan. Pihaknya juga mengajak semua awak media se-Indonesia untuk ikut mengawal kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi M Rifai,menjelaskan,polisi sudah menempuh semua prosedur sesuai aturan yang berlaku. Para pihak juga sudah diperiksa, yaitu pelapor Sukirman, Diananta selaku terlapor, saksi-saksi termasuk saksi ahli pers, saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum ITE, sehingga petugas menemukan dan membuktikan unsur-unsur melawan hukum dari pemberitaan yang dimuat banjarhits.id tersebut.
“Izin (saya) menambahkan, banjarhits tidak terdaftar di Dewan Pers karena bukan badan hukum di bidang pers,” kata Rifai.
TAKE