REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) menyita sebanyak 800 tabung elpiji 3 kilogram. Tabung-tabung itu dari tiga pangkalan nakal yang melakukan penyelewengan penyaluran elpiji bersubsidi.
"Dua pangkalan kedapatan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan satu lagi modusnya mengoplos elpiji," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Senin (22/4/2024).
Untuk dua pangkalan yang melakukan pelanggaran pidana HET, satu di Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan satu lagi di Kabupaten Tanah Laut. Sedangkan yang mengoplos dari elpiji 3 kilogram subsidi ke elpiji 12 kilogram nonsubsidi, pangkalannya berada di Kabupaten Tabalong.
"Pelaku pengoplosan ini juga mengurangi takaran berat dari gas yang seharusnya," ujar Gafur didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Fadli.
Dari tiga pangkalan yang ditindak, polisi telah menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial A, B, M dan S. Keempatnya dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Gafur menyatakan penindakan tersebut untuk melindungi masyarakat selaku konsumen agar bisa mendapatkan elpiji subsidi sesuai harga seharusnya ditetapkan pemerintah. Dia pun mengingatkan baik pangkalan maupun agen elpiji agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang bisa berakibat merugikan masyarakat khususnya rakyat kecil selaku objek sasaran penyaluran elpiji subsidi.