Rabu 06 May 2020 09:31 WIB

Gubernur Kalteng Implementasikan Program Pencegahan Korupsi

KPK akan bertindak tegas bila ada pelanggaran penggunaan dana penanganan Covid-19

Biro PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan KPK RI mengadakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2020 Kalimantan Tengah, Selasa (5/5) di Istana Isen Mulang.
Foto: istimewa
Biro PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan KPK RI mengadakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2020 Kalimantan Tengah, Selasa (5/5) di Istana Isen Mulang.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Biro PKP. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan KPK RI mengadakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2020 Kalimantan Tengah, Selasa (5/5) di Istana Isen Mulang.

Rakor tersebut diikuti  Korwil 2 Kosupgah KPK RI beserta Tim, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah, Sekda Kab/Kota se-Kalimantan Tengah, Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Kab/Kota se-Kalimantan Tengah dan Tim MCP Korsupgah Kalteng melalui video conference Zoom Meeting.

Pada Rakor ini Gubernur Kalimantan Tengah memaparkan 2 (dua) materi pokok. Yaitu Capaian Progres Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi tahun 2019 serta program Rencana Aksi Korsupgah Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah dan Menyangkut dengan masalah penanganan pandemi Covid-19 di Kalimantan Tengah.

Secara nasional, progres Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi di Kalimantan Tengah berada di urutan 20 dari 34 provinsi dengan capaian sebesar 69 persen. Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Kalteng berada di urutan 8 dari 34 provinsi dengan capaian sebesar 91 persen.

Sementara itu untuk capaian Rencana Aksi 2019 pada Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah yaitu Pemerintah Kabupaten Katingan memiliki capaian sebesar 87 persen, Pemerintah Kota Palangka Raya dengan capaian sebesar 83 persen, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan capaian sebesar 79 persen, Pemerintah Kabupaten Lamandau dengan capaian sebesar 77 persen, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan capaian sebesar 76 persen, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat  dengan capaian sebesar 74 persen, Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan capaian sebesar 72 persen, Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan capaian sebesar 62 persen, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan capaian sebesar 62 persen, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan capaian sebesar  62 persen, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan capaian sebesar 60 persen, Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan capaian sebesar 53 persen, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan capaian sebesar 51 persen, dan Pemerintah Kabupaten Sukamara dengan capaian sebesar 51 persen. Progres Korsupgah ini merupakan akumulasi progres area intervensi dikali masing-masing bobot.

Adapun 8 area intervensi yang menjadi fokus dalam Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2020 yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.

Gubernur Kalimantan Tengah menyatakan siap melaksanakan implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah pada Monitoring Centre For Prevention (MCP). Gubernur Sugianto Sabran juga mengharapkan adanya kerjasama yang baik dengan KPKP RI dalam peningkatan kapabilitas APIP.

Selanjutnya, Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata menuturkan bahwa salah satu peran keberadaan KPK RI saat ini adalah bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terutama dalam penanganan Covid-19. Selain itu, Alexander juga menjelaskan tentang Indeks Prestasi Korupsi, dimana Indonesia berada pada urutan ke 90 Dunia berdasarkan Indeks Prestasi Korupsi (IPK).

Penegakan Korupsi harus tetap menjadi prioritas untuk ditegakan oleh Pemerintah Daerah meskipun dalam keadaan pendemi Covid-19. Dijelaskan pula tentang Stranas Korupsi yaitu arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) di Indonesia, yang meliputi 3 (tiga) fokus utama yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan birokrasi.

Kemudian disampaikan pula mengenai data kepatuhan pelaporan LHKPN di wilayah se-Kalimantan Tengah per 1 Mei 2020 adalah 83,65 persen dari 4.213 Wajib Lapor dan kepatuhan pelaporan LHKPN di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah 100 persen. Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Barito Utara dengan kepatuhan 100 persen.

Kota Palangka Raya kepatuhan 72,78 persen, Kabupaten Sukamara kepatuhan 91,67 persen, Kabupaten Pulang Pisau kepatuhan 75,51 persen, Kabupaten Murung Raya kepatuhan 58,15 persen, Kabupaten Lamandau kepatuhan 90,91 persen, Kabupaten Kotawaringin Timur kepatuhan 97,01 persen, Kabupaten Katingan 69,17 persen, Kabupaten Kapuas kepatuhan 70,92 persen, Kabupaten Barito Timur kepatuhan 46,88 persen, dan Kabupaten Barito Selatan kepatuhan pelaporan 58,00 persen. 

Pada kesempatan yang sama Gubernur Sugianto Sabran membahas mengenai penanganan dampak Covid-19 khususnya terkait ketentuan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini merupakan permasalahan dan kendala dilapangan yang juga ditanyakan oleh beberapa Bupati kepada tim KPK RI.

Gubernur Kalimantan Tengah memberikan arahan agar seluruh Bupati dan Walikota di Kalimantan Tengah agar tidak ragu dalam memberikan dan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakatnya yang terkena dampak bencana baik pandemi Covid 19 maupun bencana alam lainnya, seperti bencana banjir yang dialami oleh beberapa Kabupaten di Kalimantan Tengah. Arahan Gubernur kalimantan Tengah tersebut juga mendapatkan dukungan dari tim KPK RI.

KPK juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah bahwa KPK akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif dalam penanganan Covid 19, karena korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati. Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ Penanganan Covid 19. 

Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan pemberian bansos tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada 2020 maupun tidak. Pemerintah Daerah secara optimal memberdayakan dan mendukung peran APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19 sehingga diharapkan refocusing/realokasi anggaran tidak berdampak pada fungsi APIP.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement