Rabu 06 May 2020 10:36 WIB

Kelabui Petugas, Pengedar Nekat Antar Sabu Bersama Keluarga

Tersangka pengedar telah diincar selama enam bulan sebelum ditangkap.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolandha
Sabu-sabu (ilustrasi). Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaraan narkotika di wilayah Purwakarta. Selama kurun bulan April tercatat aada 10 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Purwakarta.
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Sabu-sabu (ilustrasi). Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaraan narkotika di wilayah Purwakarta. Selama kurun bulan April tercatat aada 10 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Purwakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaraan narkotika di wilayah Purwakarta. Selama kurun bulan April tercatat aada 10 kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan mengatakan dari 10 kasus tersebut, Polres Purwakarta berhasil menangkap 11 tersangka yang terlibat. Ke-11 tersangka ini mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Purwakarta.

“Peran dari 11 tersangka tujuh pengedar, dua bandar dan dua sebagai kurir. Para tersangka dikenakan pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara,” kata Indra dalam konferensi persnya di Mapolres Purwakarta, Selasa (5/5). 

Indra menyebutkan para tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Dari penangkapan tersebut diamankan narkotika jenis sabu dan alat komunikasi sebagai barang bukti. 

“Barang bukti 143,3 gram narkotika jenis sabu dan alat komunikasi tiga buah handphone,” ujarnya. 

Untuk kesebelas pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda. Di antaranya di Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang dan Kecamatan Cimenyan, Bandung. Untuk lokasinya bervariasi mulai dari jalanan, rumah kontrakan, hingga rumah tempat tinggal pribadi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Indra, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai maksimal 20 tahun. Pasal yang dilanggar yiatu Pasal 112 dan 114, Undang-Undang narkotika. 

"Untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan polisi mengawasi lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Jadi pemilik kontrakan, tetangga-tetangga di kontrakan juga harus bisa sama-sama saling mengawasi lingkungan tempat tinggalnya," imbaunya. 

Sementara itu, Kasat narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan para tersangka di antaranya merupakan buronan yang diincar sejak beberapa bulan lalu. Para tersangka ditangkap saat menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Heri menyebutkan salah satu yang terbaru modus dilakukan pengedar narkoba dengan memanfaatkan anggota keluarganya.

Mereka mengedarkan atau mengantarkan barang terlarang tersebut dengan membawa keluarganya. “Modusnya ini ada yang baru yaitu mengantarkan narkoba dengan kamuflase mereka bersama dengan keluarga seperti anak istrinya. Sehingga kalau kita tidak sangat detail maka akan terkecoh. Jadi tersangka mengantarkan sabu sambil berboncengan dengan keluarganya seperti mau acara keluarga,” tutur Heri. 

Ia menyebutkan anggota keluarga tersebut kemungkinan besar tidak mengetahui. Hanya diajak untuk ikut menemui calon pembeli sabu yang diedarkannya. 

Menurutnya para pelaku ini merupakan jaringan narkoba Karawang, Cirebon dan Bandung. Mereka bahkan telah diincar selama enam bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap. 

Ia menambahkan masa pandemi Covid-19 ini tidak berpengaruh pada penurunan kasus peredaran narkoba di Purwakarta. Masih banyak pelaku yang mengincar mengedarkan narkoba di Purwakarta. 

“Tidak ada bedanya antara pandemi dengan enggak. Justru karena mengira bahwa polisi pada sibuk dengan covid mereka mengedarkan narkoba juga,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement