Rabu 06 May 2020 19:45 WIB

Lapas di Tasikmalaya Tolak Tahanan Reaktif Rapid Test

Lapas [Tasikmalaya menolak tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya menolak seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Tahanan berinisial AM itu diduga terpapar Covid-19 setelah melakukan uji cepat atau rapid test dan hasilnya reaktif.

Kepala Lapas Tasikmalaya Kelas II B Tasikmalaya, Sualrdi mengatakan, Kejari Kabupaten Tasikmalaya ingin menitipkan sembilan tahanan pada Selasa (5/5) pukul 15.00 WIB. Namun, satu dari sembilan yang hendak dititipkan itu diketahui reaktif setelah menjalani rapid test.

AYO BACA : Nekat Gadaikan Mobil Sewaan, Buruh Lepas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

"Tentu kita kembalikan ke pihak kejaksaan karena hasil rapid test positif. Sudah langsung dikembalikan," kata dia saat ditemui pada Rabu (6/5).

Menurut dia, sejak awal Lapas sudah buat kesepakatan dengan intansi terkait seperti kepolisian dan kejaksaan. Ketika hendak menitipkan tahanan ke lapas, penyerahannya sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satunya, tahanan harus sudah melakukan rapid test.

AYO BACA : PSBB Kabupaten Tasik Berlaku di 17 Kecamatan

Sulardi mengatakan, pihak kejaksaan sebenarnya telah menyertakan surat keterangan sehat para tahanan. Surat keterangan sehat itu berlogo Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, petugas lapas melakukan tes ulang kepada tahanan. Pihak lapas harus memastikan kalau yang tahanan yang masuk dalam kondisi sehat dan bebas dari Covid-19.

"Hasilnya, dari sembilan tahanan, satu orang positif. Yang positif itu adalah tahanan kasus miras," kata dia.

Ia menambahkan, saat ini satu tahanan yang hasil rapid test-nya reaktif itu telah dibawa kembali oleh pihak kejaksaan. Sementara delapan tahanan lainnya diperbolehkan masuk lapas, tapi harus menjalani isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.

AYO BACA : Nekat Gadaikan Mobil Sewaan, Buruh Lepas di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement