Kamis 07 May 2020 17:25 WIB

Lampu Jalanan di Jakarta Diredupkan Selama PSBB

Peredupan lampu jalan karena aktivitas warga yang mulai berkurang saat malam hari.

Suasana malam hari Jakarta. Lampu jalanan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jakartadiredupkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Suasana malam hari Jakarta. Lampu jalanan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jakartadiredupkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lampu jalanan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jakartadiredupkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Peredupan lampu jalan tersebut dimulai sejak Rabu (6/5) kemarin.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, peredupan karena aktivitas warga yang mulai berkurang saat malam hari seiring PSBB yang sudah berjalan hampir satu bulan lamanya. "Ya secara bertahap akan dilakukan (peredupan PJU). Karena aktivitas masyarakat malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang," kata Hari Nugroho, Kamis (7/5).

Baca Juga

Hari memaparkan hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi biaya tagihan yang ditanggung pemerintah daerah. "Peredupan (dimming) itu dilakukan sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU. Mulainya Rabu kemarin, rencanannya sampai dengan selesainya PSBB," ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa lampu jalan akan diredupkan hingga 60 persen. Berdasarkan informasi yang diterima, peredupan lampu jalanan itu dilakukan untuk efisiensi biaya.

"Mohon perhatiannya untuk semua masyarakat, mulai nanti sore, Rabu (6/5), dalam rangka efisiensi pembayaran tagihan PJU cahaya lampu PJU agak redup (hanya 60 persen). Terima kasih," tulis pesan berantai tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement