REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oleh: Akmal Syafril*
Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Buya Hamka, bisa menjadi teladan dalam kisah toleransi beragama. Dalam rubrik khasnya, Dari Hati ke Hati di Majalah Panji Masyarakat, Hamka banyak memberikan catatan seputar kerukunan antarumat beragama di Indonesia. (Lihat kumpulan tulisan Hamka dalam buku Dari Hati ke Hati, Jakarta: Pustaka Panjimas, 2002).
Salah satu peristiwa yang mendapat catatan serius darinya adalah pengalaman KH S S Djam'an, seorang ulama Jakarta yang ditangkap aparat karena tuduhan telah menyebarkan propaganda anti-Pancasila. Kisahnya bermula saat Kyai Djam'an memimpin pengajian dengan mengupas tafsir Surah al-Kahfi ayat ke-4 dan 5 yang menyebutkan ancaman neraka bagi orangorang yang berkata bahwa Allah mempu -nyai anak.
Tidak berapa lama setelah pengajian usai, rumahnya dikepung oleh segenap pemuda Kristen. Seorang pendeta berkunjung, kemudian mereka pun berdialog. Kyai Djam’an bersikeras bahwa memang yang disampaikannya itu adalah hal pokok dalam ajaran Islam. Dialog yang tenang dan diakhiri dengan bersalam-salaman itu kemudian justru berlanjut dengan pemanggilan Sang Kyai ke kantor polisi.
Dalam kasus serupa lainnya, Hamka pun menceritakan tentang pengaduan seorang mubalig yang menjelaskan makna Surah al-Ikhlash dalam sebuah perayaan Maulid Nabi SAW di sebuah SMA di Tanjung Priok. Karena ada bagian dalam surah itu yang memastikan bahwa Allah itu tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, maka guruguru Kristen di sekolah itu protes dan keberatan dengan penyampaian tablig tersebut.
Pada 30 November 1967, Pemerintah RI menggagas diadakannya Musyawarah Antar Agama. Dalam musyawarah itu, para pemuka agama-agama yang diakui secara resmi di Indonesia hadir. Pemerintah sendiri telah menyampaikan dua poin usulan kepada forum musyawarah tersebut. Pertama, agar dibentuk sebuah Badan Kontak Antar Agama. Kedua, agar diadakan suatu piagam yang ditandatangani bersama yang menyatakan bahwa pemeluk suatu agama jangan dijadikan sasaran propaganda oleh agama yang lain.
Poin usulan pertama telah diterima secara bulat. Hanya saja, usulan yang kedua justru ditolak mentah-mentah. Tambunan SH menyampaikan, pendirian umat Kristiani bahwa menyebarkan Perkabaran Injil kepada orang yang belum Kristen adalah 'Titah Ilahi' yang wajib dijunjung tinggi. Pendapat ini mendapat sanggahan tegas dari Moh Natsir yang menekankan bahwa jika pendirian semacam itu hendak dipertahankan maka kekacauan akan timbul dan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan hancur. Meski demikian, pihak Kristen tidak menarik kembali pendapatnya.
Musyawarah Antar Agama dinyatakan gagal oleh banyak pihak, namun Hamka menganggapnya berhasil karena telah mengungkap apa-apa yang selama ini belum terungkapkan secara gamblang, yaitu semangat misi pemurtadan kaum Muslim. Pada 1968, umat Musim berhari raya Idul Fitri dua kali, yaitu pada 1 Januari dan 21 Desember 1968. Dekatnya tanggal Hari Raya Idul Fitri dengan Natal kemudian menginspirasikan sebagian kepala jawatan dan menteri untuk mengeluarkan perintah agar perayaan halal bihalal digabungkan dengan Natal menjadi 'eLebaran-Natal'
Sebagian pejabat mengatakan bahwa demi kesaktian Pancasila, 'Lebaran-Natal' ini dapat membantu kita memahami makna toleransi. Buya Hamka menolak dengan keras toleransi yang semacam itu. Perayaan 'Lebaran-Natal' tidak ubahnya sebuah pemaksaan kepada umat beragama agar ikut mendengarkan kajian-kajian keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok keagamaannya sendiri. Bagi Hamka, yang semacam ini adalah toleransi paksaan dan memiliki ciri-ciri yang sesuai dengan pandangan sinkretisme.
Batas Toleransi
Dalam soal keimanan, Buya Hamka mengambil posisi yang jelas dan tidak setengah-setengah. Terhadap aliran-aliran yang menyimpang dari ajaran Islam, Hamka pun memberikan respons yang tegas. Dalam buku Pelajaran Agama Islam, misalnya, Hamka membahas secara panjang lebar aliran Baha'iyah dan Ahmadiyah.
Kesimpulan tegas yang ditariknya adalah bahwa setiap orang yang mengaku sebagai nabi setelah Rasulullah SAW adalah seorang pendusta, sedangkan yang mengikutinya juga termasuk orang-orang yang mendustakan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, baik para nabi palsu tersebut maupun para pengikutnya tidak lagi bisa dinyatakan sebagai umat Muhammad SAW.
Namun, menurut ulama yang belum lama dianugerahi gelar Pahlawan Nasional ini, menganjurkan agar umat Islam bersikap baik kepada para pemeluk aliran sesat. Dalam hal ini, Hamka menuturkan, Sungguhpun demikian, sebagai umat Islam yang mengakui adanya keluasan dada (tasamuh), kita akan bergaul juga dengan mereka sebaik-baiknya sebagaimana kita bergaul dengan umat Budha, umat Kristen, dan Yahudi. Pergaulan yang dimaksud adalah sikap toleran yang jauh dari kemunafikan dan tanpa mengabaikan sikap tegas dengan memperlakukan para penganut aliran-aliran tersebut sebagaimana kita memperlakukan umat beragama lainnya di luar Islam.
Meskipun begitu, tetap ada rambu-rambu dalam toleransi. Dalam hal pernikahan, misalnya, Islam tidak membolehkan laki-laki non-Muslim menikahi perempuan Muslimah. (QS al-Baqarah [2]:221 dan QS al-Mumtahanah [60]:10). Sejumlah ulama fiqih berpendapat bahwa laki-laki Muslim tak boleh menikahi perempuan non-Muslim Ahlul Kitab jika imannya lemah.
Toleransi beragama yang mesti dikembangkan adalah yang dilandasi oleh kesadaran penuh akan perbedaan fundamental di antara setiap agama dan bukannya dengan berpura-pura tidak melihat perbedaan-perbedaan itu, apalagi dengan berusaha melenyapkannya. Kesadaran akan perbedaan itu akan melahirkan sikap saling menghormati dan tidak saling mencampuri.
Ketika menjelaskan tafsir ayat kesembilan dalam Surah al-Mumtahanah pada Tafsir Al Azhar, Hamka mengkritik keras ucapan sebagian orang yang mengatakan, Bagi saya segala agama itu adalah sama saja karena sama-sama baik tujuannya. Terhadap orang-orang semacam ini, Hamka menegaskan pendiriannya: Orang yang berkata begini nyatalah bahwa tidak ada agama yang mengisi hatinya. Kalau dia me -ngatakan dirinya Islam, maka perkataannya itu tidak sesuai dengan kenyataannya. Ka -rena bagi orang Islam sejati, agama yang sebenarnya itu hanya Islam.
*Penulis adalah peneliti INSISTS / Tulisan ini pernah dimuat di Harian Republika pada 15 Desember 2011.