REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, meringkus enam narapidana penerima program asimilasi terkait COVID-19 karena kembali terjerat kasus dan berurusan hukum setelah keluar dari penjara. Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api karena melawan saat ditangkap.
"Hingga saat ini kami telah menangkap sebanyak enam narapidana penerima asimilasi, mereka ditangkap karena kembali terjerat kasus pidana," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api karena melawan saat ditangkap. Menurutnya tindakan tegas perlu diambil terhadap napi yang menerima program asimilasi di rumah tersebut.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar narapidana yang keluar penjara lewat program asimilasi tidak kembali melakukan kasus pidana.Hal itu mengingat pihaknya telah mengantongi ratusan nama para warga binaan yang telah keluar tersebut beserta alamat lengkapnya.
"Narapidana yang kembali berulah pasti kami tindak tegas," katanya.
Penangkapan terakhir untuk napi penerima asimilasi dilakukan Polresta Padang pada Kamis (7/5) malam, atas nama Yogi Agustian (22). Dia ditangkap bersama empat rekan lainnya karena diduga telah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan (begal), dan pencurian sepeda motor.
Saat ditangkap Yogi sempat memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan. Dari pemeriksaan, ia mengaku telah melakukan tindak pencurian dengan Kekerasan (begal) di depan Puskesmas Alai, Padang Utara.