REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGO -- Rumah Tahanan Kelas II B Wates di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menindak tegas narapidana program asimilasi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Mereka akan ditempatkan dalam sel khusus pengasingan,strafcell, atau biasa disebut sel sunyi.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan ada narapidana program asimilasi yang telah melakukan tindak pidana baru dan kini ditahan Polres Kulon Progo.
"Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan dan apabila sudah selesai akan ditindaklanjuti dengan memasukkan narapidanan tersebut ke straft cell milik Rutan Wates," kata Deny.
Ia mengatakan napi yang diamankan ini diketahui berinisial SGY alias Kimpleng. Napi tersebut merupakan napi asimilasi dari Rutan Kelas IIB Wates yang sebelumnya tersangkut kasus pencurian dan dibebaskan pada 6 April 2020 bersama delapan napi lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Rutan Wates berkomitmen menindak tegas pelanggaran tersebut sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM dan berpedoman pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dalam pelaksanaannya.
"Sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, untuk napi yang berulah lagi setelah bebas, kami akan memberikan tindakan tegas dan proporsional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga perkuat koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait, terutama kepolisian bagian intelkam, supaya pelaksanaan asimilasi rumah berjalan optimal," katanya.
Deny mengatakan sanksi berat berupa kurungan di straft cell (sel pengasingan) atau lebih dikenal dengan “sel sunyi”, menanti para narapidana program asimilasi dan integrasi selama masa pandemi COVID-19 yang kembali melakukan kejahatan.
Hal ini merujuk pada Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.