Senin 11 May 2020 18:07 WIB

Pemudik tanpa Syarat Dokumen Masih ke Terminal Pulogebang

Masih banyak calon penumpang yang tidak mengantongi dokumen persyaratan mudik.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Calon penumpang yang akan berpergian menggunakan Bus AKAP (antar kota antar provinsi) mengantre untuk diperiksa dokumennya di Terminal Pulogebang, Jakarta, Ahad (10/5/2020). Meskipun pelayanan Bus AKAP telah dioperasionalkan di Terminal Pulogebang namun sejumlah penumpang dilarang berangkat karena tidak termasuk dalam kriteria yang diperbolehkan untuk berpergian
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Calon penumpang yang akan berpergian menggunakan Bus AKAP (antar kota antar provinsi) mengantre untuk diperiksa dokumennya di Terminal Pulogebang, Jakarta, Ahad (10/5/2020). Meskipun pelayanan Bus AKAP telah dioperasionalkan di Terminal Pulogebang namun sejumlah penumpang dilarang berangkat karena tidak termasuk dalam kriteria yang diperbolehkan untuk berpergian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berencana ke luar Jakarta tanpa syarat dokumen lintas wilayah selama pandemi Covid-19 masih berdatangan ke Terminal Pulogebang, setelah pemerintah membolehkan kembali beroperasinya bus AKAP. Para penumpang yang disinyalir berencana mudik ini akhirnya tidak bisa diberangkatkan.

Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan setelah pemerintah membuka kembali operasional bus AKAP dengan keperluan bukan mudik, masih banyak penumpang yang datang dengan tujuan pulang ke kampung halaman. Mereka, kata dia, tidak bisa menunjukkan dokumen seperti yang disyaratkan.

"Mereka penumpang tanpa dokumen yang disyaratkan kita tolak untuk diberangkatkan, sebelum dokumennya lengkap memenuhi syarat," ujar Afif kepada wartawan, Senin (11/5).

Ia mengungkapkan sebagaimana diatur olrh pemerintah dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 tahun 2020, pemberian izin hanya bagi merrka dengan kriteria khusus tetap dapat melakukan perjalanan lintas wilayah saat PSBB.

Di antaranya khusus perjalanan dinas, repatriasi pekerja migran atau WNI berpergian dengan alasan khusus, perjalanan pasien Covid-19 atau ada keluarga yang meninggal.

Dimana dokumen yang harus dilengkapi di antaranya identitas diri, surat tugas instansi, surat pernyataan bermaterai, hasil negatif pemeriksaan Covid-19, surat rencana perjalanan, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran (khusus WNI yang bekerja di luar negeri) dan surat kematian (khusus bila ada keluarga yang meninggal).

"Selama penumpang tidak ada syarat dokumen tersebut, mereka tidak bisa diberangkatkan," kata dia.

Sementara itu, ia mengungkapkan update per Senin (11/5) penumpang yang diberangkatkan hingga Senin siang hanya tujuh orang. Mereka merupakan penumpang yang telah melengkapi syarat dokumen.

Penumpang diberangkatkan dengan PO Lorena dengan tujuan Surabaya dan Malang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement