Senin 11 May 2020 23:07 WIB

Posko di Lebak Lakukan Pemeriksaan Cegah Pemudik

Sejumlah petugas di posko perbatasan Kabupaten Lebak lakukan pemeriksaan.

Posko titik pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ilustrasi.
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Posko titik pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah petugas di posko perbatasan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan pemeriksaan pengemudi dan penumpang kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

"Kami memutarbalikkan empat kendaraan yang diduga pemudik," katakoordinator petugas pemeriksaan di perbatasan posko Citeras Kabupaten Lebak, Dion, Senin (11/5).

Pemeriksaan setiap kendaraan pribadi maupun angkutan umum itu dilakukan guna mencegah pemudik dari wilayah zona merah penyebaran COVID-19, terlebih kini diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Para pemudik zona merah itu berasal dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor, Depok dan Bandung.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan penumpang di antaranya mencek suhu tubuh dan penyemprotan kendaraan dengan cairan disinfektan.

"Kami selama delapan jam melakukan pemeriksaan sebanyak 301 kendaraan mulai motor, mobil pribadi,truk dan bus, namun empat di antaranya diputarbalikkan," katanya.

Abdul (30) warga Tangerang mengaku bahwa dirinya terpaksa diputarbalikkan oleh petugas di posko perbatasan Citeras, karena tidak dilengkapi surat izin kesehatan yang dikeluarkan puskesmas maupun rumah sakit setempat untuk mudik ke Banten selatan itu.

Untuk itu, dirinya yang menggunakan sepeda motor kembali ke Tangerang untuk mengurus kelengkapan izin kesehatan tersebut.

"Kami lebih baik kembali ke Tangerang dan besok bisa mudik ke kampung halaman dengan mengurus kelengkapan izin kesehatan itu," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Lebak Dede Jaelani menegaskan pemerintah daerah menolak pemudik Lebaran dari wilayah zona merah penyebaran COVID-19 untuk melindungi masyarakat di daerah ini agar tidak terjangkit penularan penyakit yang mematikan itu.

Ia menegaskan penolakan pemudik tersebut untuk melindungi masyarakat Kabupaten Lebak agar tidak terpapar penularan COVID-19 karena bisa menimbulkan kematian.

Selama ini, wilayah zona merah cukup berbahaya dan jika satu orang positif terpapar COVID-19 dan kemudian mudik ke kampung halaman maka akan menularkan virus tersebut kepada warga setempat.

"Kami melakukan pengawasan dan memperketat penjagaan di posko perbatasan agar warga yang tinggal dari wilayah zona merah tidak mudik ke Kabupaten Lebak," demikian DedeJaelani.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement