REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus pembuatan dan penjualan mercon. Dalam pengungkapan kasus itu, dua tersangka ditangkap dan barang bukti berupa ratusan butir petasan dalam berbagai ukuran, berhasil diamankan petugas.
''Barang bukti mercon yang kami sita mencapai belasan karung. Ukurannya macam-macam, ada yang kecil dan ada yang besar,'' jelas Kasat Reskrim AKP Berry ST SIK mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Wisnu Caraka SIK, Selasa (12/5).
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya penjualan mercon di Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok. Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap MA, warga Desa Langgongsari. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti petasan sebanyak 4 karung.
Namun pengungkapan kasus ini tak berhenti begitu saja. Dari MA kemudian diperoleh bahwa petasan yang dia miliki dibeli dari KR warga Desa Meri Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. ''Dari informasi ini, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Purwokerto,'' katanya.