JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Indonesia terus merevisi aturan demi aturan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak ditetapkan 31 Maret lalu, pelonggaran demi pelonggaran terus diberikan kepada warga selama wabah virus corona merebak.
Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada enam poin yang wajib ditaati selama PSBB, antara lain sekolah dan tempat kerja libur, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di asilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, moda transportasi, hingga kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pertahanan keamanan.
Namun belakangan pemerintah mulai mengendurkan satu per satu aturan tersebut meski angka kasus positif corona masih tinggi.
Berikut empat poin pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah di tengah PSBB.
1. Warga usia 45 tahun ke bawah boleh beraktivitas
Ilustrasi -- Pengendara memadati Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (11/5/2020). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Merebaknya virus corona membuat sejumlah perusahaan di berbagai sektor satu per satu mengangkat bendera putih. Akibatnya, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terus mengalami peningkatan.
Tak ayal, fenomena tersebut mengakibatkan tingkat pengangguran di kota-kota terdampak virus corona melesat tinggi.
AYO BACA : BNPB Usulkan Pemberlakuan PSBB se-Pulau Jawa
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah memberikan ruang keleluasaan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pandemi corona. Tujuannya agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.
"Kelompok ini kita beri ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi PHK kita kurangi," kata Doni, Senin (11/5).
Menurutnya, kelompok usia di bawah 45 tahun tidak masuk dalam kategori kelompok rentan. Mereka diizinkan kembali beraktivitas dengan syarat tidak memiliki gejala Covid-19.
2. Seluruh moda transportasi beroperasi kembali
Ilustrasi -- Suasana sepi terpantau di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Kamis (7/5/2020). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Kementerian Perhubungan kembali mengizinkan seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara untuk beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei. Meski demikian, warga yang hendak bepergian ke luar kota harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Izin bepergian ke luar kota diberikan hanya untuk mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau sektor swasta pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi dan penanganan Covid-19.
3. Dilarang mudik, tapi boleh ke luar kota, asalkan ...
AYO BACA : Jokowi: dari 10 Provinsi Tinggi Kasus Covid-19, Hanya 3 yang Terapkan PSBB
Ilustrasi -- Suasana Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (24/4/2020). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Meski moda transportasi diizinkan beroperasi, pemerintah menegaskan tetap melarang mudik. Namun, warga yang hendak pergi ke luar kota tetap diizinkan asalkan memenuhi syarat.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, warga diizinkan ke luar kota dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.
Mereka yang juga diizinkan memakai transportasi umum adalah pasien yang memerlukan penanganan medis, orang yang memiliki kepentingan mendesak seperti keluarga meninggal, serta pemulangan pekerja migran Indonesia, warga Indonesia, dan pelajar dari luar yang ingin kembali ke daerah asal.
4. Pasar ritel tetap buka
Ilustrasi -- Warga menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Sabtu (18/4/2020). (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Pemerintah menetapkan pasar ritel modern (pasar swalayan atau toko swalayan) dan apotek tetap beroperasi selama PSBB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Lebih lanjut, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat Terawan sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.
Tak hanya pasar ritel modern dan apotek, fasilitas pelayanan kesehatan atau atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga juga diizinkan untuk beroperasi.
AYO BACA : Pemerintah Klaim PSBB Berhasil Redam Penularan Covid-19