Rabu 13 May 2020 02:46 WIB

Gresik Perketat PSBB dengan Kerahkan 1.200 Aparat

Gresik memperketat 16 titik pemeriksaan selama 24 jam untuk PSBB.

Red: Nur Aini
Pengawasan PSBB, ilustrasi
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Pengawasan PSBB, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah setempat untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan mengerahkan penjagaan 1.200 aparat keamanan selama 24 jam.

"Kami butuh 1.200 anggota TNI/Polri yang menjaga sampai ke tingkat kecamatan dan desa selama 24 jam," kata Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto usai memimpin Rapat Optimaliasasi PSBB tahap II yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Selasa (12/5).

Baca Juga

Ia juga memperketat sebanyak 16 titik pemeriksaan dengan efektivitas nonstop 24 jam, dan menambah beberapa petugas.

"Pada PSBB tahap II ini dilaksanakan selama 24 jam, jadi tidak hanya memberlakukan jam malam saja, meski jumlah perkembangan penyebaran Covid-19 di Gresik sangat landai dibanding beberapa kabupaten/kota yang lain," katanya.

Terkait warga yang melanggar, Sambari akan memberi sanksi dalam pengurusan SKCK dan SIM, sehingga diharapkan timbul kesadaran lebih masyarakat untuk mematuhi, dan mengurangi kerumunan seperti melaksanakan kegiatan berjamaah di masjid.

"Selain meningkatkan pengawasan sesuai protokol kesehatan WHO untuk para pedagang dan pengunjung pasar, kami juga meminta memasang banyak spanduk tentang jaga jarak. Kalau bisa semua pasar termasuk pasar desa," kata Sambari.

Sambari menegaskan, yang paling penting dalam pelaksanaan PSBB jilid II adalah jangan sampai ada warga yang kelaparan.

"Semua harus tanggap dengan hal ini terutama aparat yang ada di tingkat desa. Tolong pihak desa harap mencatat secara teliti kepada warganya yang butuh bantuan. Jumlah dapur umum ditingkatkan tiga kali lipat dari yang ada saat ini sebanyak 16 tempat," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Kabupaten Gresik Nadlif mengatakan, pelaksanaan PSBB tahap II akan berakhir sampai 25 Mei 2020, sesuai SK Bupati Gresik 188/349/HK/437.12/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Gresik.

Pada PSBB tahap II ini, kata dia, pihak Tim Satuan Gugus tugas Pencegahan Covid-19 Pemkab Gresik bersama TNI Polri juga akan menindak setiap kerumunan masa pada saat siang maupun malam, dengan harapan agar pencegahan Covid-19 ini bisa lebih berhasil.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement