REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Pancoran menangkap seorang pria pelaku dugaan penyiram air keras terhadap wanita di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah 10 hari pelaku buron.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Wahidin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam, mengatakan pria berinisial AAN (30) tersebut ditangkap pada saat mangkal di pangkalan ojek daring di wilayah Fatmawati. "Penangkapan dilakukan Minggu (10/5) sore jam 17.00 WIB," kata Wahidin.
AAN ditangkap karena diduga melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap RA (32) di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (2/5). Korban dan pelaku berstatus suami istri. Diduga motif penyiraman karena urusan rumah tangga. Pelaku tidak mau bercerai dari istrinya.
Kejadian penyiraman air keras tersebut viral di media sosial lewat unggahan video milik warganet. Atas kejadian tersebut, polisi bergerak mengejar pelaku penyiraman yang melarikan diri. Upaya penangkapan terhadap pelaku alami kesulitan.
Kesulitan karena pelaku tinggal berpindah-pindah. Selain itu pelaku juga menggunakan nomor ponsel berganti-ganti sehingga sulit dilacak.
"Pengakuan pelaku dia tidak punya saudara di Jakarta. Jadi,tidakpunya tempat tinggal, mengaku tidur di masjid, kalau ada orderan baru narik penumpang," kata Wahidin.
Dari pemeriksaan, pelaku juga mengaku menyiram wajah istrinya menggunakan cairan pengepel lantai. Wahidin menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan mencari alat bukti.