Rabu 13 May 2020 12:21 WIB

PSBB Bogor Diperpanjang Dua Pekan

PSBB tahap III diperpanjang selama dua pekan pada 13-26 Mei 2020

Red: Esthi Maharani
Sejumlah kendaraan antre saat pemeriksaan kepatuhan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar gerbang tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Satlantas Polresta Bogor Kota mencatat sedikitnya 1
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan antre saat pemeriksaan kepatuhan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu keluar gerbang tol Jagorawi, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). Satlantas Polresta Bogor Kota mencatat sedikitnya 1

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, resmi perpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yakni PSBB tahap III selama dua pekan. Perpanjangan itu mulai Rabu (13/5) ini hingga usai Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah pada 26 Mei 2020.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan perpanjangan PSBB di Kota Bogor dilakukan setelah sebelumnya disepakati bersama oleh Pemerintah Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada rapat koordinasi evaluasi PSBB tahap kedua,di Kota Bogor Senin (11/5). PSBB tahap III selama dua pekan pada 13-26 Mei 2020, didasarkan pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Bima Arya menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda Kota Bogor telah menganalisa perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor selama dua pekan terakhir, pada penerapan PSBB tahap II, menunjukkan kurva melandai.

"Perkembangan kasus positif Covid-19 minim, kasus positif yang sembuh terus bertambah. Namun, kita tidak boleh lengah. Kita harus tetap waspada," ujarnya.