REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau acara 'halal bi halal' pada momentum Hari Raya Idul Fitri mendatang dilaksanakan secara virtual. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19.
"Kami minta kepada masyarakat jangan melakukan acara-acara Idul Fitri yang sifatnya mengumpulkan orang. Kalau mau halal bi halal ya pakai virtual saja," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (13/5).
Pada momentum Idul Fitri I441 Hijriah, Aji meminta masyarakat tidak perlu menggelar kegiatan perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ia memastikan Pemda DIY tidak akan memberikan kelonggaran terhadap berbagai acara yang menimbulkan kerumunan.
"Idul Fitri kali ini kita tidak bisa merayakan seperti biasanya, yang jelas kita larang kumpul-kumpul," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ini.
Berikutnya mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah, menurut dia, masyarakat dipersilakan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Silakan diikuti, kalau urusan Idul Fitri oleh MUI, kalau pemerintah daerah tetap melarang supaya masyarakat tidak melakukan kumpul-kumpul. Idul Fitri tidak usah dirayakan seperti biasanya," kata Aji.