Rabu 13 May 2020 20:34 WIB

Fraksi PDIP Harap tak Perlu PSBB Tahap Ketiga di Jakarta

Selama dua periode pelaksanaan PSBB, masyarakat semakin memiliki kesadaran kolektif.

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP DKI Jakarta berharap tidak perlu ada Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap III di wilayah Ibu Kota, jika evaluasi dua PSBB sebelumnya menunjukkan penurunan kasus yang cukup signifikan. Untuk itu, Fraksi PDIP meminta masyarakat DKI Jakarta mentaati aturan dan imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Mudah-mudahan hasil evaluasinya menurun sehingga tidak perlu ada PSBB tahap ketiga supaya bisa kembali normal," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga

Untuk itu, Gembong mengimbau kepada warga untuk menaati aturan PSBB agar tujuan pemerintah menekan COVID-19 tercapai. Bila masyarakat tak patuh, dikhawatirkan virus coronalama di Jakarta dan akan berimbas pada perekonomian DKI.

Adapun selama dua periode pelaksanaan PSBB, Gembong menilai, masyarakat semakin memiliki kesadaran kolektif untuk taat. Namun demikian dia menyayangkan Pemda DKI kurang ketat dalam mengawasi pelaksanaan PSBB.

"Jadi dua periode ini kesadaran masyarakat makin meningkat, tapi penegakan dari pemprov justru tidak nampak," ujar Gembong.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditandatangani pada 30 April 2020 dan dipublikasi sejak Senin (11/5) lalu. Menurut Gembong, aturan tersebut bisa menjadi rambu-rambu dalam menjalankan PSBB tahap ketiga jika kemudian akan dilaksanakan.

"Tapi bagi kami yang terpenting, pertama pemprov harus ketat, yang kedua kesadaran kolektif masyarakat harus ditingkatkan, ketiga konsisten dilakukan. Semuanya harus pada level yang tinggi, apalagi sebentar lagi lebaran di mana kultur Indonesia mengenai silaturahmi ini sangat tinggi," kata Gembong.

"Karena itu, Pemprov harus hati-hati betul menerapkan regulasi, perlu kajian yang komprehensif, lengkap supaya pelaksanaan lebaran betul-betul bisa menjaga semua. Silaturahmi bisa berjalan baik, tetapi kita tetap terjaga protokol kesehatannya," ujarnya menambahkan.

Pada Selasa (12/5) kasus sembuh corona mengalami kenaikan tajam hingga 427 orang dari hari sebelumnya sebanyak 835 jiwa sehingga menjadi 1.262 orang. Kemudian kasus terpapar Covid-19 di Jakarta pada Selasa sebanyak 5.303 orang, sedangkan meninggal dunia mencapai 456 orang.

"Jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 456 orang," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta, Selasa (12/5).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement