REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan siap untuk memberlakukan aturan yang mewajibkan penumpang kereta rel listrik (KRL) memiliki surat keterangan (suket). Pemberlakuan aturan itu, hanya menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Pemprov DKI Jakarta.
Bima menjelaskan, suket yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor merupakan turunan dari peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta. Demikian, aturan itu dapat selaras dan sinkron antara pemerintah daerah dengan provinsi.
"Ya, artinya diunduh di mana, siapa yang mengeluarkan itu? Tapi kalau Bogor siap, begitu itu diberlakukan, ya kita buat Perwali (Peraturan Wali Kota) khusus untuk ini, tentang pengaturan identitas penumpang masuk dan keluar dari Bogor," ucap Bima di Kota Bogor, Rabu (13/5).
Bima menjelaskan, pergub dan perwali untuk mengatur suket bagi penumpang KRL tak banyak perbedaan. Dia mengatakan, kesemuanya didasarkan atas sanksi-sanksi yang serupa di lapangan.
Mengenai teknis pelaksanaan, Bima menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Dia menyatakan, pemda siap memperkuat pengawasan dengan menambah jumlah personel di stasiun dan membuat bilik pemeriksaan. "Kita akan ada bilik khusus dan pemeriksaan juga, secara acak (random) baik di dalam maupun di luar. Itu sudah dikoordinasikan dengan PT KAI," ucapnya.
Bima menambahkan, begitu DKI Jakarta mengeluarkan juklak dan juknis-nya, pemkot dapat secepatnya memberlakukan aturan tersebut. "Minggu ini kita berlakukan itu. Kita percepat," kata dia.